Eks Kepala Staf Presiden (KSP) Listyo Sigit Prabowo menjadi tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tujuan penyadapan terhadap presiden oleh Listyo Sigit dan tersangka lainnya masih menjadi tanda tanya.
Diketahui, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang menjabat sebagai KSP.
Sigit juga merupakan mantan Kapolri. Tersangka lainnya ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu pihak yang disadap ialah Presiden Prabowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Sekjen Gerindra Sugiono mempertanyakan maksud penyadapan ilegal yang dilakukan Listyo Sigit terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dia menegaskan tindakan penyadapan harus dilakukan sesuai prosedur ketat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Kalau berbicara soal intensi ya, niat, apa pun yang dilakukan, so kita sama-sama tahu bahwa penyadapan itu dilakukan lewat berbagai, lewat serangkaian proses yang membutuhkan keputusan pengadilan berdasarkan undang-undang kita," kata Sugiono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menko PMK ini mengaku heran terhadap penyadapan tersebut. Ia bertanya-tanya mengenai motif di balik penyadapan itu.
"Dan sepanjang pengetahuan saya, penyadapan itu juga bukan sesuatu yang dapat dengan serta-merta dilakukan. Oleh karena itu, perlu juga dipertanyakan intensinya apa, kenapa Presiden sendiri yang disadap, ya," sambungnya.
Ditanya mengenai penyadapan ilegal yang hanya menyasar Presiden, tetapi tidak terhadap Wakil Presiden, Sugiono menilai hal itu telah menimbulkan pertanyaan besar di publik. Ia menyerahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menguak motif penyadapan ilegal tersebut.
"Saya belum tahu, ya. Tapi yang pasti kemarin disampaikan bahwa penyadapan ini dilakukan kepada Presiden dan itu saja cukup untuk membuat sebuah pertanyaan besar di benak kita semua apa yang motif dari semua ini, kemudian ke mana arahnya. Dan seperti tadi saya bilang, kita tunggu saja hasil dari proses yang sedang berjalan," kata Menko PMK ini.
Indikasi Makar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut terdapat indikasi makar dalam kasus penyadapan tersebut.
"Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan itu dapat ditarik kesimpulan sementara atau kesimpulan final bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar seperti yang disebutkan di dalam Pasal 191 dan 193 KUHP," kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, dilansir detikSumut, Rabu (4/11/2026).
Menurut dia, kasus tersebut masih didalami secara terus-menerus oleh penyidik Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal hingga penetapan tersangka, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk kasus tindak pidana penyadapan dan intersepsi.
"Nah, ketika mulai dikembangkan, kan akan ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional," jelas Yusril.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menduga ada persekongkolan politik di balik aksi penyadapan tersebut. Menurutnya, penyadapan itu bukan penyadapan biasa.
"Kasus penyadapan ini bukan penyadapan biasa, ya, tapi ini adalah penyadapan politik. Jadi, diduga kuat ini adalah penyadapan yang memiliki motif kekuasaan. Mengapa? Karena penyadapan dilakukan oleh organ negara yang merupakan bawahan Presiden, yaitu Kapolri," kata Benny Harman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Benny mengatakan Mabes Polri harus mendalami motif penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit dkk. Menurut dia, tidak mungkin Listyo melakukan penyadapan atas inisiatif pribadi.
"Dilakukan secara inkonstitusional karena pertama, Kapolri menyadap Presiden dan Istana itu harus diselidiki lebih lanjut, atas perintah siapa? Tidak mungkin ini inisiatif pribadi Listyo Sigit. Kalau ditanya apa kepentingan, apa motif pribadi beliau melakukan penyadapan? Ya. Itu kan ndak mungkin. Oleh sebab itu, Mabes Polri harus menanyakan lebih jauh, lebih dalam motifnya kenapa Kapolri melakukan penyadapan Istana dan Presiden, ini apa?" ujarnya.
Dia menyebut penyadapan terhadap presiden bisa dikategorikan sebagai permulaan untuk melakukan makar. Namun, menurut dia, hal itu perlu diselidiki lebih lanjut.
"Kemudian, yang kedua, penyadapan itu di dalam perspektif hukum pidana, penyadapan yang inkonstitusional, penyadapan politis, penyadapan penyadapan kekuasaan, bisa dikategorikan sebagai perbuatan permulaan. Perbuatan permulaan atau permulaan perbuatan," kata Benny.
"Jadi permulaan perbuatan dari sebuah agenda yang dirancang oleh kelompok dan golongan tertentu. Untuk apa? Untuk meraih, merebut, merampas kekuasaan. Tetapi sekali lagi ini harus diselidiki secara mendalam, secara tajam oleh tim Mabes Polri," tambahnya.
Saksikan Live DetikPagi:
Simak Video 'Ramai-ramai Sebut Penyadapan Prabowo oleh Listyo Cs Mengarah ke Makar!':





















































