Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi membuat terobosan baru di bidang teknologi dan keagamaan dengan meluncurkan ChatHPT. Asisten berbasis kecerdasan buatan (AI) ini dirilis dalam acara Pembukaan Musyawarah Nasional Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya pada Kamis (5/11/2026).
ChatHPT dirancang khusus untuk membantu masyarakat luas menelusuri serta memahami berbagai hasil putusan dan fatwa Majelis Tarjih secara cepat, akurat dan akuntabel.
Meski memanfaatkan teknologi mutakhir, Muhammadiyah menekankan bahwa ChatHPT tidak diposisikan sebagai mufti digital yang memiliki kewenangan menetapkan hukum keagamaan baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Panduan Lengkap ChatHPT edisi November 2026, ditegaskan bahwa peran AI ini murni untuk membantu pengguna menemukan, memahami, serta merangkum keputusan-keputusan keagamaan yang sudah ada di lingkungan Muhammadiyah.
"Kehadiran ChatHPT membawa satu prinsip penting bahwa kecerdasan buatan dapat membantu menemukan dan menjelaskan rujukan keagamaan, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa," bunyi keterangan panduan tersebut, dikutip dari laman Muhammadiyah.
Apabila pengguna mengajukan persoalan hukum baru atau kasus pribadi yang membutuhkan pertimbangan khusus, sistem akan secara otomatis mengarahkan pengguna untuk berkonsultasi langsung kepada ulama di Majelis Tarjih atau lembaga keagamaan yang berwenang.
Dari sisi teknis, ChatHPT dikembangkan menggunakan pendekatan Retrieval-Augmented Generation (RAG). Teknologi ini memastikan bahwa setiap jawaban disusun berdasarkan korpus resmi dokumen Majelis Tarjih yang telah terindeks, bukan hasil generasi bebas AI dari sumber internet yang tidak terverifikasi.
Ketika pengguna mengajukan pertanyaan, ChatHPT akan membaca kata kunci, menelusuri dokumen rujukan yang relevan, lalu menyajikan jawaban utuh yang dilengkapi dengan:
- Penjelasan dan argumen hukum
- Dalil-dalil Al-Qur'an maupun Hadis
- Catatan dan kesimpulan
- Tautan (link) menuju dokumen naskah asli yang menjadi rujukan
Sistem ini juga menerapkan hierarki sumber secara ketat. Putusan Munas atau Muktamar yang telah disahkan (ditanfidzkan) menduduki prioritas tertinggi, disusul oleh Fatwa Tarjih, dan disesuaikan dengan derajat rubrik tanya-jawab keagamaan resmi.
Salah satu contoh penerapan sistem ini adalah ketika muncul pertanyaan mengenai hukum menyalatkan jenazah koruptor. Jika tidak ditemukan fatwa yang secara eksplisit membahas konteks tersebut, ChatHPT akan menghubungkannya dengan kaidah umum keputusannya yang relevan bahwa jenazah seorang Muslim yang berdosa tetap wajib disalatkan.
Namun, jawaban tersebut disajikan sebagai bahan kajian atas rujukan yang tersedia, bukan penetapan fatwa hukum baru.
Untuk menjaga akurasi dan kualitas informasi, Muhammadiyah menyediakan fitur pengawasan melalui feedback (umpan balik). Pengguna dapat memberikan penilaian atau melaporkan jika menemukan jawaban yang meragukan. Evaluasi teknis akan ditangani tim pengembang, sementara substansi keagamaan akan diserahkan langsung kepada Majelis Tarjih.
Inovasi digital ChatHPT ini merupakan hasil kolaborasi lintas majelis di PP Muhammadiyah, yang melibatkan Majelis Tarjih dan Tajdid sebagai pemegang otoritas keilmuan, Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) dalam pengelolaan dokumentasi digital, serta LabMu sebagai pengembang infrastruktur teknologi AI.




































































