Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menanggapi soal penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah. MUI meminta kepolisian memberi klarifikasi terbuka terkait hal tersebut.
Dilansir dari situs resmi MUI Digital, MUI meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur atau tindakan yang tidak proporsional. Perlindungan terhadap santri dan santriwati serta anak di bawah umur harus jadi perhatian utama dalam penyelesaian hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan itu disampaikan melalui penyataan sikap resmi Bidang Pesantren dan Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertajuk "Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum". Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Pesantren KH Ahmad Fahrur Rozi, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Pesantren KH Choirul Sholeh Rasyid, Ketua Komisi Pesantren MUI KH Basnang Said, serta Sekretaris Komisi Pesantren MUI, Muhammad Iqbal tertanggal 30 Oktober 2026.
"Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas peristiwa penggerebekan dan proses penegakan hukum di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah," demikian bunyi pernyataan dalam keterangan tertulis MUI.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pihak Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an menerbitkan surat edaran tertanggal 29 Oktober 2026 tentang kronologi dugaan penggerebekan dan penyitaan barang di lingkungan pesantren. Pada surat itu, pihak pesantren menyampaikan adanya dugaan tidakan berlebihan, intimidasi terhadap santriwati, dan penyitaan sejumlah barang pribadi serta inventaris pesantren.
Menanggapi peristiwa itu, MUI Bidang Pesantren menegaskan setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tetapi, pelaksanaan penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi profesionalitas, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap hak dan martabat manusia, terlebih ketika menyangkut perempuan dan anak-anak.
"Penegakan hukum dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan harus berjalan beriringan. Pesantren adalah mitra negara dalam mendidik generasi bangsa, sehingga keamanan, kehormatan, dan keberlangsungan pendidikannya merupakan tanggung jawab kita bersama," demikian penegasan MUI dalam pernyataan sikapnya.
Pernyataan Sikap Bidang Pesantren Bersama Komisi Pesantren MUI Pusat
1. Kepolisian memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai kronologi, dasar hukum, serta prosedur tindakan penggerebekan, pemeriksaan, dan penyitaan yang dilakukan
2. Propam Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang tidak proporsional
3. Perlindungan terhadap santri, khususnya santriwati dan anak di bawah umur, harus menjadi perhatian utama, termasuk memastikan tidak adanya intimidasi serta memberikan pendampingan apabila diperlukan
4. Penyelesaian persoalan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti, tanpa menggeneralisasi atau merugikan kehidupan pendidikan pesantren
5. Kementerian Agama dan lembaga terkait turut memberikan perhatian dan pendampingan agar keberlangsungan pendidikan serta hak-hak santri tetap terjamin.




































































