Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) menggelar aksi demonstrasi di halaman Gedung Pemprov Jawa Tengah (Jateng). Mereka menuntut kenaikan upah minimum Jawa Tengah (UMP Jateng) 2027 naik sesuai standar kebutuhan hidup layak (KHL) di Jateng yakni Rp 3,5 juta.
"UMP-nya itu 100 persen KHL Rp 3,5 juta, sekarang baru Rp 2,5 juta. Itu hampir Rp 1 jutaan kan. Nah itu harapan kita besar kepada gubernur untuk memberikan 100 persen KHL," ujar Ketua Biro Perempuan Jawa Tengah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Ulfatul Hasanah saat unjuk rasa di Gubernuran, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (5/11/2026).
Pantauan detikJateng, para buruh tiba di halaman Gedung Pemprov Jateng sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka membawa poster tuntutan dan menggunakan seragam serta membentangkan bendera masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, massa menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027 di seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah ditetapkan sebesar 100% KHL.
Kedua, mereka mendesak pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di seluruh wilayah Jawa Tengah dengan besaran minimal 5% di atas UMP dan UMK 2027.
Ulfatuh Hasanah mengatakan tuntutan tersebut didasarkan pada kondisi upah buruh di Jawa Tengah yang dinilai masih jauh dari kebutuhan hidup layak.
"Pertama tuntutannya naikkan upah 100 persen KHL. KHL itu kebutuhan layak, yang mana untuk Jawa Tengah baru mencapai 60 persen dari KHL, masih jauh," kata Ulfatul.
Ia menyebut, KHL Jawa Tengah berada di angka sekitar Rp 3.512.000. Sementara itu, UMP Jateng saat ini masih berada di kisaran Rp 2,3 juta.
Kemudian, buruh juga meminta UMSK di Jateng yang baru diberlakukan di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak, bisa lebih diperluas.
"Kedua, tetapkan UMP dan UMSP se-Jateng, di 35 kabupaten/kota. Karena yang kemarin sudah berlaku tapi baru di beberapa daerah, baru lima daerah," ungkapnya.
Ia pun menyinggung adanya kesenjangan upah antara buruh di Jateng dengan upah buruh di provinsi tetangga, yakni Jawa Timur dan Jawa Barat. Upah itu juga disebut belum bisa memenuhi kebutuhan hidup secara layak.
"Gap-nya memang terlalu jauh dari Jawa Barat dan Jawa Timur, seperti cekungan. Dampaknya jelas, buruh Jawa Tengah sangat termiskinkan dan masih jauh dari hidup layak," ujarnya.
Ulfatul juga mengatakan, tuntutan kenaikan upah itu berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga buruh. Menurutnya, penghasilan seseorang yang bekerja sendirian belum cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
"(Upahnya) Sangat tidak mencukupi, tapi kita sebagai manusia pastinya tetap ada usaha di bidang lain untuk membantu perekonomian keluarga," tuturnya.
Sementara itu, Sekjen ABJaT, Aulia Hakim menambahkan, menurutnya penetapan upah minimum tak boleh hanya sekedar rutinitas administratif tahunan. Penetapan upah dinilai harus mempertimbangkan KHL.
"Penetapan upah minimum harus mampu menjawab kebutuhan riil pekerja di tengah meningkatkan biaya hidup, mulai dari harga bapok, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga kebutuhan dasar keluarga," ucapnya.
"Melalui aksi ini, ABJat meminta Gubernur Jawa Tengah untuk memaksimalkan angka KHL sebagai dasar penetapan upah agar kebutuhan hidup buruh dapat terpenuhi," lanjutnya.
Respons Pemprov Jateng
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, pun hadir di lokasi. Mereka menerima dokumen tuntutan yang diberikan para buruh.
"Nanti kita melalui Dewan Pengupahan tentu akan memanggil semuanya, termasuk usulan ini juga sebagai pertimbangan sehingga aspirasi buruh bisa kita akomodasi, tentunya sesuai ketentuan undang-undang. Dari pengusaha pun juga sama," kata Iwanuddin.
"Tuntutan itu boleh-boleh saja, tetapi nanti kita lihat penjabarannya bagaimana. Sepanjang memang tuntutan buruh itu sesuai ketentuan perundang-undangan dan melalui mekanisme prosedur yang ada melalui pengupahan, tentunya bisa kita pelajari," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz mengatakan, proses pembahasan upah minimum 2027 masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat. Pasalnya, UU terkait perlindungan ketenagakerjaan telah disahkan, tetapi belum diundangkan.
"Kami masih menunggu informasi secara resmi dari kementerian. Kalau ternyata nanti tidak ada perubahan, berarti masih memakai PP 49," ujar Ahmad.
Ia juga menjelaskan, data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sejumlah indikator lainnya akan disampaikan Menteri Ketenagakerjaan kepada gubernur. Data itu kemudian menjadi bahan pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
"Kalau kita sandingkan (tuntutan upah 100 persen KHL) dengan upah minimum provinsi, capaiannya itu 66 persen dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak," ujarnya.
Meski demikian, dia belum bisa memastikan apakah tuntutan buruh tersebut dapat direalisasikan. Sebab, pembahasan upah minimum 2027 masih menunggu data dan regulasi yang akan digunakan.
"Nanti kita lihat dinamikanya seperti apa, datanya seperti apa, terus peraturannya seperti apa," kata dia.

































































