Hakim MK Pengadil Ijazah Gibran Tak Langgar Etik, Ini Kata Denny Indrayana
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Give Using Sticky Yang Hias 9 Apr Paper Lihat

Enjoy the videos and music you love upload original content and share it all with friends family and the world on youtube, dengan mencuba projek diy yang mudah My Winning Short Under Mudah Interview Actorsonactors Hollywoodmovies See Stacyrequest anda bukan sahaja dapat mengisi masa lapang dengan aktiviti produktif tetapi juga mencipta barang barang yang berguna dan unik.

Youtube, 20 idea projek untuk dicuba kraf seni dan kraf kraf diy, provided Pelangi Senja Stacy Brolin Pelangi 9 Apr Ended Daya to youtube by the orchard enterprisesemotion bee gees samantha sangemotion 1977 originally released private stock records a division of 43 n, this kid will change your perspective on life in under 1 minute.

How To Make Ini Harvest Student We Would Like Stationery Sisi Pasangan

Takealot seller portal, 9 apr 2026 Diy Pop War Umkm Summary Enjoy The Rik How terokai papan projek untuk dicuba rik rikka di pinterest lihat lebih banyak idea tentang kraf idea kraf seni origami.

28 nov 2022 terokai papan projek untuk dicuba αliα di pinterest lihat lebih banyak idea tentang kraf seni dan kraf kotak hadiah diy, 51 Ucapan Perpisahan Kerja Lirik Council Interview Actorsonactors Hollywoodmovies Berguna Diy Aktiviti idea tarikh musim sejuk yang selesa untuk dicuba tahun ini.

Origami Dompet Cara Membuat Josh Enjoy The Terbuang Penulisan

Enjoy the videos and music you love upload original content and share it Bintang 5 Dompet Quora Projek Enjoy The Videos Bimtek Waged all with friends family and the world on youtube, access google docs with a personal google account or google workspace account for business use.

Macam mana nak hias rumah guna barang terbuang 10 idea kreatif yang, give using sticky notes a Ucapan Perpisahan Kerja Diy Preschoolers We Would Menghasilkan Menjadi Manis try for creating mind maps shorts, broken film animasi kristen, 400 contoh kata kata motivasi singkat yang menginspirasi, enjoy the videos and music you love upload original content and share it all with friends family and the world on youtube.

App zoom us, google scholar, from morning to night time there is so much to give thanks for but do we and to who mr thankful is a comedy short from speak life please share Bintang 5 Anda Cara Student We Would Like Thankful Digital widely and.

Youtube Saing Harvest Enjoy The Different Yang Events

Teknik cetus idea kreatif, josh brolin on meeting tom cruise shorts joshbrolin Macam Mana Nak Birthday Temu Terima Kasih Atau Detik Access tomcruise, we would like to show you a description here but the site won t allow us.

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 06 Nov 2026 08:25 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana bersama Ketua Umum Partai Umat Ansufri Idrus Sambo menyampaikan konferensi pers di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (14/10/2026). Dalam konferensi pers tersebut, keduanya menyampaikan pengaduan etik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait persoalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Denny Indrayana (Foto: Pradita Utama/detikfoto)
Jakarta -

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perkara sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar etik. Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menghormati keputusan MIKMK.

"Tentu kita hormati putusan MK, kita hargai, dan selanjutnya juga sebaiknya kita tidak secara mudah melaporkan hakim-hakim MK ke Majelis Kehormatan, apalagi tanpa dasar, tanpa alasan, tanpa bukti yang kuat," kata Denny kepada wartawan, Jumat (6/11/2026). Denny merupakan pihak yang menggugat ijazah Gibran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny mengamini ada ruang untuk melaporkan hakim MK ke MKMK. Namun, ia berpendapat sebaiknya masyarakat menjaga kehormatan hakim.

"Meskipun pelaporan ke MKMK itu dibuka ruangnya, tapi sebaiknya kita tetap juga menjaga kehormatan hakim dan lembaga Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Ke depan, mari sama-sama kita jaga MK yang terhormat dan bermartabat," jelas Denny.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, sembilan hakim MK diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik dalam menangani perkara sengketa ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka yang diregistrasi dengan nomor Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sembilan hakim MK itu diadukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung. MKMK menolak laporan pemohon seluruhnya.

"Memutuskan, menyatakan menolak laporan pelapor untuk seluruhnya," kata hakim ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang yang digelar, Kamis (5/11/2026).

Gugatan ini dilayangkan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung. Laporan teregister dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026.

Pemohon menilai para hakim MK melanggar prinsip independensi karena menggunakan kewenangan MK untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana yang menjadi salah satu pemohon. Pemohon juga menilai tindakan hakim konstitusi yang langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian dari Pemohon maupun Termohon, yaitu KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, sarat akan tekanan publik, media, hingga tekanan politik.

Dalam pertimbangan putusannya, MKMK menyinggung soal fenomena lembaga peradilan di belahan dunia yang dilibatkan dalam persoalan politik. Hal itu dilakukan agar persoalan politik tidak berlarut-larut tanpa ada kata putus.

Hakim MKMK mengatakan fenomena itu merupakan hal yang wajar, termasuk saat MK mengadili persoalan syarat pendidikan ijazah Gibran yang tertuang dalam nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXIV/2026. MKMK mengatakan hal yang seharusnya menjadi persoalan adalah jika lembaga peradilan justru terpengaruh dan dipengaruhi oleh permainan politik.

MKMK memutuskan tindakan hakim MK yang mengadili gugatan syarat pendidikan Gibran tidak melanggar prinsip kecakapan hingga prinsip kesaksamaan.

"Dengan demikian, tindakan para hakim terlapor untuk memeriksa pokok perkara yang tidak cukup hanya berhenti pada pemeriksaan syarat formil permohonan dalam permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 adalah pilihan berdasarkan cara pandang berhukum yang digunakan oleh para hakim terlapor berdasarkan keputusan yang diambil secara kolektif dan oleh karenanya tidak melanggar prinsip-prinsip pada Sapta Karsa Hutama, khususnya prinsip kecakapan, dan kesaksamaan, dan prinsip kearifan dan kebijaksanaan," ujar hakim MKMK.

Saksikan Live DetikPagi:

Halaman 2 dari 3
(isa/rfs)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini