Pemerintah terus menggenjot pelaksanaan program swasembada di bidang pangan dan energi melalui pembukaan kawasan pertanian baru. Rencananya kawasan pertanian baru ini akan memanfaatkan lahan-lahan rusak dan tak terpakai.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurrofiq, menyatakan mulai hari ini pihaknya bersama para wakil menteri, kepala badan, dan kementerian terkait melakukan langkah-langkah koordinasi secara berkala guna mendukung target-target swasembada yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam hal ini, pemerintah akan membuat rencana induk (masterplan) pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air (KSPEAN) di empat provinsi utama yakni Papua Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sumatra Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan kita, maka dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita akan segera menetapkan rencana induk pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air pada keempat provinsi tersebut," ujar Hanif dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
Terkait pelaksanaan di lapangan, Hanif mengatakan lahan-lahan baru tersebut nantinya dapat digunakan untuk pertanian berbagai komoditas, termasuk tebu yang bisa digunakan untuk program bahan bakar bioetanol. Namun ia menegaskan dalam proses pembukaan lahan pemerintah tidak akan mengubah atau melakukan konversi lahan hutan alam untuk kepentingan perluasan kawasan swasembada.
Sebagai gantinya, pemerintah mengarahkan reposisi dan relokasi seluruh rencana pembangunan ke area lahan terdegradasi (degraded land) yang jumlahnya mencapai sekitar 9,7 juta hektar di seluruh Indonesia. Namun luas pasti lahan yang bisa digunakan untuk program ini masih dihitung lebih jauh.
"Kita sekali lagi akan mengupayakan penggunaan degraded land. Jadi di Tanah Air kita ada degraded land yang kemarin barusan sore kami rapat dengan WRI (World Resources Institute) dan luasannya sekitar 9,7 juta hektare," jelas Hanif.
"Jadi perintah beliau tegas tidak ada hutan alam lagi yang dikonversi, sehingga kita kemudian mengalihkan semua rencana, mereposisi, merelokasi area pada degraded land yang memang telah terjadi di negara kita. Jadi jumlahnya hampir 9,7 juta hektar yang hari ini terus kita analisis," terangnya lagi.
Dalam proses pemanfaatan lahan terdegradasi tersebut, pemerintah melakukan penyaringan secara ketat. Hanif menyebutkan bahwa lahan dengan luas di bawah 100 hektar sengaja dikeluarkan dari skema karena dinilai kurang efektif untuk dikelola pemerintah.
"Kemarin kita minta dikeluarkan yang kurang dari 100 hektar, karena kurang dari 100 hektar ini kan tidak manageable. Nah ini angkanya masih relatif memadai dan kita akan mengarah penggunaan degraded land," ujarnya.
Selain pemanfaatan lahan terdegradasi, pemerintah juga menaruh perhatian serius pada penanganan lahan bekas kebakaran hutan (hutla). Merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026, lahan-lahan tersebut dimintakan untuk segera direhabilitasi.
Jika wilayah tersebut merupakan kawasan hutan, maka akan dipulihkan menggunakan pola tanaman kehutanan. Sementara itu, untuk area di luar kawasan hutan, pengelolaannya akan disesuaikan dengan kebijakan Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah setempat.
"Fungsinya harus dikembalikan, kalau itu adalah kawasan hutan ya mesti harus dilakukan dengan pola-pola tanaman kehutanan. Tapi kalau non-kawasan hutan ya tentu disesuaikan dengan kebijakan Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah," pungkasnya.
(igo/fdl)


















































