Pemerintah masih menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada November 2026. Ada beberapa program yang dapat diterima masyarakat sesuai kriteria dan ketentuan masing-masing, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Bantuan Pangan Beras.
Penyaluran bansos tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya keluarga miskin dan rentan. Besaran bantuan yang diterima berbeda-beda, bergantung pada jenis program dan kategori penerima.
Masyarakat yang ingin mengetahui peluang mendapatkan bantuan perlu memahami pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN). Sebab, desil menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan sasaran penerima berbagai program bantuan sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa saja bansos yang disalurkan pada November 2026 dan berapa besarannya? Berikut daftar program serta cara mengecek status penerimanya.
Daftar Bansos yang Disalurkan November 2026
Ada beberapa program bantuan pemerintah yang mencakup bantuan sosial reguler, pangan, pendidikan, hingga jaminan kesehatan. Berikut rinciannya:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria.
Sasaran penerima PKH meliputi ibu hamil atau nifas, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, serta lanjut usia.
Besaran bantuan PKH berbeda sesuai kategori penerima. Berikut rincian nominal bantuan dalam satu tahun:
Ibu hamil atau nifas: Rp 3.000.000 per tahun.
Anak usia dini 0-6 tahun: Rp 3.000.000 per tahun.
Anak SD/sederajat: Rp 900.000 per tahun.
Anak SMP/sederajat: Rp 1.500.000 per tahun.
Anak SMA/sederajat: Rp 2.000.000 per tahun.
Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun.
Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun.
Nominal tersebut merupakan besaran bantuan tahunan berdasarkan kategori. Pencairannya mengikuti tahapan dan ketentuan penyaluran yang berlaku.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako
BPNT atau Program Sembako merupakan bantuan pemerintah untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) memenuhi kebutuhan pangan.
Pada akhir 2026, penyaluran BPNT mencakup periode Oktober-Desember 2026. Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 200.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat.
Apabila bantuan untuk tiga bulan disalurkan sekaligus, penerima akan memperoleh total Rp 600.000.
3. Bantuan Pangan Beras
Pemerintah juga melanjutkan program Bantuan Pangan Beras untuk periode Oktober-Desember 2026.
Melalui program ini, setiap keluarga penerima mendapatkan 10 kilogram beras per bulan. Dengan demikian, jika bantuan diberikan lengkap untuk tiga bulan, total beras yang diterima mencapai 30 kilogram.
Bantuan ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat penerima sesuai ketentuan program.
4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
PBI-JK merupakan program bantuan pemerintah untuk membayarkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu yang memenuhi ketentuan.
Berbeda dengan PKH dan BPNT, bantuan PBI-JK tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. Pemerintah membayarkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta yang terdaftar sebagai penerima bantuan.
Besaran iuran PBI-JK mencapai Rp 42.000 per orang setiap bulan. Dengan demikian, nilai iuran yang dibayarkan pemerintah untuk satu peserta selama tiga bulan mencapai Rp 126.000.
5. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan uang tunai bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan.
Pada 2026, cakupan PIP diperluas hingga jenjang Taman Kanak-Kanak (TK). Selain itu, program ini juga mencakup SD, SMP, SMA/sederajat, SLB, dan pendidikan kesetaraan.
Berikut rincian besaran bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikan:
TK, SD/SDLB, dan Paket A: Rp 450.000 per tahun.
SMP/SMPLB dan Paket B: Rp 375.000 per semester.
SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp 900.000 per semester.
Penerima PIP harus memenuhi persyaratan program dan terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan pemerintah yang ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.
Program ini berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penentuan penerima dan mekanisme penyalurannya mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi BSU perlu memantau pengumuman resmi Kemnaker. Jadwal pencairan dan kriteria penerima harus dipastikan berdasarkan informasi terbaru dari pemerintah.
Desil Berapa yang Bisa Mendapatkan Bansos?
Selain mengetahui jenis bantuan, masyarakat juga perlu memahami pengelompokan desil dalam DTSEN. Data ini digunakan pemerintah untuk mendukung perencanaan, penetapan sasaran, serta evaluasi berbagai program.
Mengutip laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kesejahteraan keluarga dalam DTSEN dikelompokkan menjadi 10 tingkatan atau desil.
Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan keluarga. Pengelompokan tersebut menjadi salah satu acuan dalam menentukan prioritas penerima bantuan.
Berikut gambaran jenis bantuan berdasarkan kelompok desil:
Desil 1: Prioritas penerima PKH dan Program Sembako.
Desil 2: Prioritas penerima PKH dan Program Sembako.
Desil 3: Prioritas penerima PKH dan Program Sembako.
Desil 4: Prioritas penerima PKH dan Program Sembako.
Desil 5: Menjadi kelompok sasaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Desil 6-10: Tidak termasuk kelompok prioritas utama berdasarkan pengelompokan tersebut, tetapi tidak otomatis kehilangan peluang menerima bantuan apabila memenuhi kriteria program lainnya.
Perlu diketahui, masuk dalam kelompok desil prioritas tidak otomatis menjamin seseorang menjadi penerima bansos. Penetapan penerima tetap mengikuti kriteria, hasil pemutakhiran data, dan ketentuan masing-masing program.
Cara Cek Desil dan Status Penerima Bansos November 2026
Masyarakat dapat mengecek informasi desil dan status kepesertaan bansos secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan NIK sebanyak 16 digit sesuai KTP.
Isi kode captcha yang muncul pada layar.
Klik tombol Cari Data.
Periksa informasi yang ditampilkan untuk mengetahui status data sosial ekonomi dan kepesertaan bansos.
Selain melalui situs, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos. Caranya dengan mengunduh aplikasi, masuk atau membuat akun baru, memilih menu Cek Bansos, kemudian memasukkan NIK sesuai petunjuk.
Pastikan masyarakat mengakses kanal resmi pemerintah saat melakukan pengecekan. Jangan memberikan data pribadi, kode OTP, atau informasi rekening kepada pihak yang tidak dikenal.
Dengan memahami jenis bantuan, besaran nominal, serta pengelompokan desil DTSEN, masyarakat dapat mengetahui informasi program bansos yang sesuai dengan kondisi dan kriteria penerima.























































