- Aturan BSU 2026 Kemnaker Terbaru Syarat Penerima BSU 2026 Ketentuan Gaji Penerima BSU 2026 Besaran BSU 2026 yang Diterima
- Download Aturan Terbaru BSU 2026
- Kapan BSU 2026 Cair?
- Cara Cek Penerima BSU 2026 1. Cara Cek BSU 2026 Melalui Laman Kemnaker 2. Cara Cek BSU Melalui BPJS Ketenagakerjaan 3. Cara Cek BSU 2026 Melalui Aplikasi JMO 4. Cara Cek BSU 2026 Lewat PosPay
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 akan kembali disalurkan pemerintah bagi para pekerja untuk membantu meringankan beban ekonomi. Oleh karena itu, informasi mengenai aturan penyaluran BSU, mulai dari persyaratan penerima, batas maksimal gaji, hingga besaran bantuan, penting untuk diketahui.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan terbaru mengenai penyaluran BSU 2026 pada 28 Oktober 2026 yang lalu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Lantas, apa saja ketentuan terbaru BSU 2026 yang perlu diketahui calon penerima?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut informasi lengkap mengenai aturan BSU 2026 Kemnaker, mulai dari syarat penerima, ketentuan batas gaji, hingga besaran bantuan yang diberikan. Yuk, simak selengkapnya!
Aturan BSU 2026 Kemnaker Terbaru
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai BSU 2026 melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Melalui Permenaker No.16 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan terkait penyaluran BSU. Agar lebih jelas berikut aturan-aturan terbarunya:
Syarat Penerima BSU 2026
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026;
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan;
- Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan Gaji Penerima BSU 2026
- Gaji atau upah yang menjadi acuan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;
- Gaji/upah terakhir yang dilaporkan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap;
- Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp 3.500.000, batas maksimal gaji atau upah untuk memenuhi syarat penerima BSU disesuaikan dengan besaran UMK. Nilainya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh;
- Bagi wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas maksimal gaji atau upah disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), yang juga dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh;
- Daftar wilayah yang memiliki UMK atau UMP di atas Rp 3.500.000 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut tercantum dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026
Besaran BSU 2026 yang Diterima
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000 perbulan untuk 3 bulan yang dibayarkan sekaligus. Sehingga pekerja akan menerima sebesar Rp 900.000 per periode penyaluran.
Download Aturan Terbaru BSU 2026
Bagi detikers yang membutuhkan aturan terbaru BSU 2026, dapat mendownload Permenaker No. 16 Tahun 2026 melalui tautan berikut ini:
Kapan BSU 2026 Cair?
Melalui akun resmi Kemnaker, Kemnaker menyampaikan bahwa penyaluran BSU 2026 direncanakan berlangsung pada November hingga Desember 2026. Berdasarkan penelusuran detikSulsel hingga 3 November 2026 tanggal pasti pencairan bantuan tersebut belum diumumkan.
Untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai jadwal pencairan detikers dapat memantau sejumlah kanal resmi Kemnaker berikut ini:
- Laman resmi Kemnaker
- Instagram: Kementerian Ketenagakerjaan RI (@Kemnaker)
- X: KemnakerRI
- Facebook: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Cara Cek Penerima BSU 2026
Hingga saat ini, mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 belum diumumkan secara resmi oleh Kemnaker. Melalui laman resminya, Kemnaker menyampaikan bahwa informasi mengenai mekanisme pengecekan penerima BSU 2026 akan diumumkan kemudian.
"Pantau terus website ini untuk mendapatkan informasi terbaru. Pastikan hanya mengakses informasi dari kanal resmi Kemnaker dan tidak memberikan data pribadi melalui tautan yang tidak terverifikasi," tulis Kemnaker, dikutip dari detikSulsel, Selasa (3/11/2026).
Meski demikian, pekerja dapat mempelajari mekanisme pengecekan BSU dari periode penyaluran sebelumnya. Berikut beberapa cara yang dapat dijadikan panduan untuk mengecek status penerima BSU:
1. Cara Cek BSU 2026 Melalui Laman Kemnaker
- Buka situs resmi BSU Kemnaker melalui browser.
- Cari menu atau bagian pengecekan penerima BSU.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Isi kode keamanan atau CAPTCHA yang muncul di layar.
- Klik tombol Cek Status.
- Tunggu hingga sistem menampilkan informasi status penerima.
2. Cara Cek BSU Melalui BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Cari menu pengecekan penerima BSU, jika tersedia.
- Masukkan data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Lengkapi nomor HP serta alamat email aktif apabila diminta.
- Ikuti petunjuk selanjutnya untuk mengetahui status penerimaan bantuan.
3. Cara Cek BSU 2026 Melalui Aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Periksa menu atau informasi terkait BSU apabila tersedia.
- Lengkapi data tambahan yang diminta, jika ada.
- Ikuti petunjuk pada aplikasi untuk mengetahui informasi terkait status penerimaan bantuan.
4. Cara Cek BSU 2026 Lewat PosPay
- Buka aplikasi PosPay di HP.
- Cari menu atau fitur pengecekan bantuan.
- Pilih jenis bantuan BSU apabila tersedia.
- Masukkan NIK sesuai KTP jika diminta.
- Ikuti petunjuk pada aplikasi untuk melihat status penerimaan bantuan.
Itulah aturan BSU 2026 Kemnaker, jadwal pencairan BSU, hingga cara cek penerimanya. Semoga bermanfaat ya, detikers!































































