Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menunda sidang agenda vonis Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, yang sudah dijadwalkan Kamis (5/11). Penundaan tersebut dikarenakan Ketua Majelis Hakim yang dijadwalnya membacakan surat putusan tidak bisa hadir karena sedang di luar kota.
"Hari ini semestinya sesuai jadwal kita akan membacakan putusan. Namun karena ketua majelis kami sedang tugas dinas pada hari ini dan anggota majelis hakim, sehingga untuk perkara nomor 54 ini ditunda," kata hakim Arief Noor Rokhmandi ruang sidang, Kamis (5/11/2026).
Sidang yang digelar seharusnya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rightmen M. S. Situmorang dengan hakim anggota Arief Noor Rokhman. Dengan tidak hadirnya hakim ketua maka hakim pun menyampaikan sidang harus ditunda hingga tiga minggu ke depan, tepatnya hingga Senin (23/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan perkara nomor 54/Pid.Sus-TPK/2026/PN Semarang kita tunda sampai dengan hari Senin tanggal 23 November 2026 jam 09.00 WIB," ujarnya.
Mulanya hakim meminta agar sidang ditunda hingga Kamis (19/11), namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa karena harus menghadiri kegiatan. Dengan begitu sidang ditunda tiga minggu lagi.
"Karena di tanggal 18, 19, 20 dari Jaksa tidak bisa, sehingga kita bisa menunda mundur di tanggal 23," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Fadia dituntut JPU dengan hukuman penjara 5 tahun. Selain itu, Fadia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar.
"Menyatakan terdakwa Fadia Arafiq terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU, Agus Subagya di Pengadilan Tipikor, Kamis (24/9).
Ia menuntut majelis hakim menyatakan Fadia terbukti melanggar UU RI Pasal 12 huruf i nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 12 B tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadia Arafiq dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," terangnya.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Fadia Arafiq kepada negara sejumlah Rp 2,69 miliar," lanjutnya.
Sebagai informasi, Fadia didakwa dengan dua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi. Dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.
Untuk dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Terdakwa Fadia Arafiq baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya Rp 2.895.530.000 dari para kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pekalongan," kata JPU dari KPK, Agus Subagya, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7).

































































