Viral di media sosial kabar yang menyebut Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang. Korlantas Polri menegaskan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Penegasan itu disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc. Dalam unggahannya, Korlantas Polri mengingatkan masyarakat, bahwa ketentuan penerbitan dan perpanjangan SIM telah diatur berdasarkan regulasi yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beredar informasi di media sosial menyebutkan adanya kebijakan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup, dan itu hoaks! Ketentuan resmi penerbitan dan perpanjangan SIM diatur jelas berdasarkan regulasi negara untuk mendukung keselamatan berlalu lintas. Pastikan selalu mengecek kebenaran informasi lewat kanal resmi kepolisian," tulis akun @korlantaspolri.ntmc, dikutip detikOto (8/11).
Dalam unggahan tersebut, Korlantas Polri juga menjelaskan dasar aturan soal penerbitan dan perpanjangan SIM. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan itu mencakup penerimaan negara bukan pajak yang berlaku. Seluruh penerimaan negara bukan pajak yang diatur dalam PP tersebut, wajib disetorkan ke kas negara untuk menunjang pembangunan nasional.
Mengapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup?
Korlantas Polri juga menampilkan penjelasan mengenai fungsi SIM, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Di aturan tersebut, SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi, serta data yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Sementara itu ketentuan dalam PP Nomor 76 Tahun 2020, mencakup penerimaan negara bukan pajak buat pengujian penerbitan surat izin mengemudi baru dan penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi.
Melalui unggahan ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial, terutama terkait kebijakan penerbitan dan perpanjangan SIM. Korlantas Polri juga meminta masyarakat memeriksa informasi melalui kanal resmi kepolisian agar tidak terpengaruh kabar yang belum terbukti kebenarannya.






















































