Untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM), diperlukan biaya ratusan ribu rupiah. Itu untuk membayar penerbitan SIM, tes psikologi dan tes kesehatan. Ada satu biaya yang biasanya ditawarkan saat mengurus SIM tapi bisa kamu skip demi menghemat pengeluaran. Lumayan, bisa hemat Rp 50 ribu.
Biaya yang bisa dihemat itu adalah asuransi SIM yang sifatnya tidak wajib. Asuransi SIM yang dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB). Asuransi untuk SM A/B dan SIM C dibedakan. Jadi kalau kamu punya dua SIM, maka akan ditawarkan dua polis asuransi yang berbeda dengan biaya masing-masing Rp 50 ribu.
AKDP adalah produk asuransi dari PT ABB yang menjamin kecelakaan diri yang terjadi sewaktu tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum antara lain disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir, tabrak lari, dan sebagainya, yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan meninggal dunia. Besarnya premi AKDP Rp 50.000 per SIM untuk 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, ternyata asuransi SIM itu bersifat opsional. Artinya, pemohon SIM bisa 'nge-skip' pembayaran asuransi senilai Rp 50 ribu itu.
"Asuransi bersifat tidak wajib (opsional), namun sering ditawarkan di lokasi," demikian dikutip dari panduan SIM di situs resmi Korlantas Polri.
Jika memilih untuk tidak menggunakan asuransi tersebut, maka pemohon SIM bisa menghemat sekitar Rp 50 ribu per SIM-nya.
Menyoal biaya, tergantung dari jenis SIM-nya. Biaya penerbitan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan dibedakan. Berikut detailnya.
Biaya Penerbitan SIM Baru
- SIM A, SIM B I, SIM B II:Rp 120.000 per penerbitan
- SIM C, SIM C I, SIM C II:Rp 100.000 per penerbitan
- SIM D, SIM D I:Rp 50.000 per penerbitan
Biaya Penerbitan SIM Perpanjangan
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan
- SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan
- SIM D, SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya Tes Kesehatan, Tes Psikologi, dan Asuransi
Saat bikin SIM, biayanya yang harus dibayar bukan cuma untuk penerbitan. Ada juga biaya lain yang harus dikeluarkan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Tes kesehatan bila dilakukan di Satpas bakal dikenakan tarif Rp 30-50 ribuan.
Selanjutnya ada tes psikologi yang menguji pemeriksaan kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Biaya tes psikologi berkisar antara Rp 77.500 sampai denagn Rp 100 ribu. Kalau mau menghemat bisa memilih tes psikologi secara online dengan biaya Rp 77.500.
Sedangkan biaya asuransi dengan tarif Rp 50 ribu, seperti dijelaskan sebelumnya, sifatnya opsional. Jadi, jika ingin menghemat pengeluaran maka bisa melewati pembayaran asuransi tersebut.






















































