Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat 244 aduan dan kasus terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sepanjang 2026 hingga 26 Oktober. Total potensi kerugian masyarakat berdasarkan laporan tersebut diperkirakan mencapai Rp 247,65 miliar.
Dilansir dari laman resmi Kemenhaj, Selasa (27/10/2026) Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan laporan yang diterima mencakup berbagai persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Seluruh aduan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Setiap aduan harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Yang paling penting adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan jemaah," tegas Harun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratusan Kasus Masih Ditangani
Berdasarkan data Kemenhaj, dari total 244 aduan dan kasus yang tercatat, sebanyak 125 berkaitan dengan umrah, 93 kasus haji khusus, 22 kasus haji reguler, dan empat kasus lainnya.
Dari keseluruhan laporan tersebut, 190 kasus masih dalam proses penanganan. Sebanyak 36 kasus berada pada tahap monitoring dan evaluasi, sedangkan 18 kasus telah diselesaikan.
Kemenhaj juga telah mengambil langkah terhadap sejumlah penyelenggara. Sebanyak enam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) telah diblokir melalui aplikasi SISKOPATUH.
Selain itu, delapan PPIU masih menjalani proses pengawasan dan pendalaman. Kemenhaj juga menyerahkan 34 aduan atau kasus kepada Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut sesuai kewenangan.
Adapun angka potensi kerugian masyarakat sebesar Rp 247,65 miliar masih berupa estimasi berdasarkan laporan yang masuk.
Selain menindaklanjuti laporan, Kemenhaj memperkuat upaya pencegahan agar penyimpangan dalam penyelenggaraan haji dan umrah dapat ditekan. Langkah yang dilakukan meliputi evaluasi perizinan, verifikasi kesiapan penyelenggara, serta pengawasan keberangkatan jemaah di bandara.
Kemenhaj juga mengedukasi masyarakat melalui kampanye Bongkar Mafia Haji dan Umrah. Edukasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan calon jemaah terhadap praktik yang berpotensi merugikan.
Harun menegaskan, pengawasan harus disertai integritas aparatur agar pelayanan kepada jemaah berjalan profesional dan transparan. Menurutnya, kepentingan jemaah dan publik harus menjadi prioritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
"Integritas bukan hanya soal kejujuran, tetapi juga konsistensi antara ucapan, tindakan, dan nilai moral dalam menjalankan tugas. Kepentingan jemaah, negara, dan publik harus selalu ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan," ujarnya.
Melalui penguatan pengawasan, penanganan aduan, kerja sama lintas instansi, serta pemanfaatan teknologi informasi, Kemenhaj berharap praktik penyimpangan dapat ditekan. Upaya tersebut ditujukan untuk mengurangi potensi kerugian masyarakat sekaligus memastikan hak jemaah terlindungi.




































































