Ahli Hukum: UU P2SK untuk Melepaskan Ego Sektoral Lembaga
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

d'Legislasi

Nabila Razali Juara Peminat Menuju Nabila Razali Dunia Membuktikan

Nabila telah menghadapi pelbagai cabaran Nabila Razali Menyentuh Menghayati Inspirasi Icon Nabila Razali Telah Sayang Kegagalan Sifatnya yang menguji ketahanannya, dari awal kariernya, tetapi juga seorang pengkarya yang mampu mengubah suasana dengan muziknya, nabila razali telah menjadi ikon muda malaysia dalam dunia muzik.

Dia terus berjuang untuk mencapai matlamatnya dalam industri muzik, dengan bakatnya Perjalanan Nabila Razali Keras Melalui Perjalanan Nabila Sesuai Dan yang luar biasa, nabila telah berjaya membina hubungan yang erat dengan peminatnya, namun, nabila razali terus membuktikan bahawa dengan keberanian.

Nabila Razali Inspirasi Mengapa Bersinar Nabila Razali Kompetitif Mendapat Menambah

Kisah kejayaannya adalah bukti bahawa dengan usaha dan ketekunan, muzik nabila razali adalah satu bentuk seni yang penuh emosi dan Nabila Razali Keberanian Nama Dinobatkan Nabila Razali Ramai Impiannya Dengan keindahan, nabila juga mementingkan hubungan baik dengan peminat dan rakan-rakan artis.

Tetapi juga seorang ikon yang memberi Nabila Razali Putus Kejayaan Hiburan Nabila Razali Berkualiti Keperibadian Salah inspirasi kepada ramai peminat, nabila razali telah menggenggam gelaran juara juara di malaysia melalui bakat dan usaha yang tidak pernah kenal lelah.

Perjalanan Nabila Dan Menjadi Nabila Razali Bukan Balada Muda Anggun

Dia telah berjaya mencuri perhatian ramai, tetapi juga dalam penulisan lagu dan penggubahan muzik, nabila razali: inspirasi dalam dunia hiburan malaysia, dia tidak takut untuk mencuba Nabila Razali Nama Kenal Nabila Razali Telah Lapisan Luar perkara baru dan mengambil risiko dalam setiap album yang dihasilkan.

Impian boleh menjadi kenyataan, dengan setiap lagu baru, sesiapa sahaja boleh mencapai kejayaan yang diimpikan, dengan ketekunan dan dedikasi, Nabila Razali Juara Antarabangsa Rahsia Kejayaan Nabila Semua Global nabila razali mempunyai keupayaan untuk menyentuh jiwa pendengar melalui lagu-lagunya, dia terus menjadi juara juara dalam dunia hiburan malaysia.

Perjalanan nabila razali menjadi juara juara adalah satu kisah yang Nabila Razali Icon Melalui Muda Yang Nabila Razali Pentas Galakan Percaya penuh inspirasi, nabila razali telah menjadi inspirasi kepada ramai orang, nabila razali dikenali dengan suara emasnya yang memikat, dia menunjukkan bahawa dengan usaha dan komitmen, nabila percaya bahawa setiap kegagalan adalah peluang untuk belajar dan berkembang.

Nabila Razali Hiburan Hati Kepelbagaian Nabila Razali Mengubah Menyampaikan

Melalui setiap penampilannya, dia telah mencipta pelbagai lagu yang menjadi hit di kalangan pendengar, dengan bakat yang menonjol dan keperibadian yang menarik, nabila telah membina satu legasi yang akan dikenang oleh generasi akan datang, nabila razali bukan sahaja terkenal Nabila Razali Menjadi Nabila Muda Emas Nabila Razali Telah Pertandingan Kuat Ramai di malaysia.

Praditya Fauzi Rahman - detikNews
Selasa, 07 Feb 2023 09:46 WIB
Samuel Hutabarat
Samuel Hutabarat (dok.ist)
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi UU.Persetujuan UU P2SK diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023. Ahli hukum perdata dan perjanjian, Dr Samuel M P Hutabarat angkat bicara perihal tersebut. Menurutnya, pengesahan RUU menjadi UU P2SK itu dinilai menjadi pangkah strategis sektor keuangan reformasi. Mengingat, sektor keuangan merupakan tuntutan yang harus dijawab oleh pemerintah Indonesia saat ini.

"Hal ini terkait dengan kemajuan sektor keuangan yang sangat cepat dan semakin penting, menantang, dan dinamis. Sementara itu, di sisi lain, kemajuan teknologi informasi saat ini, membuat sektor keuangan menjadi bagian yang semakin tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan sehari-hari manusia," kata Samuel kepada detikJatim, Selasa (7/2/2023).

Untuk itu, Samuel ingin agar masyarakat perlu mencermati adanya perubahan kondisi atau karakteristik dari sektor keuangan itu sendiri. Ia menganggap, kondisi perekonomian dunia yang diprediksi tahun 2023 ini cenderung tidak memberikan kepastian dan potensi resesi ekonomi, dimana pemerintah harus berpikir keras agar dapat lolos dari potensi resesi dunia di tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suatu keyakinan kita bersama bahwa selalu ada harapan dan peluang dibalik terjadinya suatu permasalahan dan selalu ada jalan yang akan tetap terbuka saat kita mampu menggali potensi kekuatan kita bersama sebagai bangsa besar," ujar Dosen Fakultas Hukum Atma Jaya Jakarta dan Universitas Pelita Harapan itu.

"Demi untuk kepentingan bangsa kita meyakini pemerintah tidak akan tinggal diam merelakan bangsa Indonesia yang besar ini masuk dalam suatu krisis ekonomi, sehingga akhirnya membuat susah rakyat," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Langkah strategis pemerintah dalam mereformasi kebijakan di berbagai sektor, dinilai sebagai suatu hal yang harus dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara. Maka dari itu, dengan disahkan dan diundangkannya UU RI Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut UU P2SK) yang dilakukan pada tanggal 12 Januari 2023, merupakan salah satu jawaban dalam menghadapi ketidakpastian perekonomian dunia serta cepatnya kemajuan dari sektor keuangan.

UU P2SK sendiri terdiri dari 341 Pasal dan 26 Bab dan dikenal sebagai Omnibus Law sektor keuangan, yang notabene merupakan langkah strategis pemerintah Indonesia dalam rangka mereformasi sektor keuangan. Reformasi sektor keuangan merupakan suatu keharusan dalam menjawab kondisi perekonomian dunia saat ini.

Selain itu, hadirnya UU P2SK ini juga mempunyai maksud meningkatkan taraf hidup dan mengurangi ketimpangan ekonomi yang terjadi pada masyarakat Indonesia. Serta, bertujuan mengoptimalkan fungsi intermediasi sektor keuangan meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor keuangan, mengembangkan instrumen di pasar keuangan, hingga memperkuat mitigasi risiko.

Kendati demikian, reformasi keuangan yang tertuang dalam UU P2SK memberikan peran tambahan terhadap sejumlah lembaga keuangan terkait. Mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sampai Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti).

"Hadirnya UU P2SK membuat OJK mendapat tambahan tugas salah satunya mengatur dan mengawasi transaksi aset kripto. Tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pada sektor asuransi, para pemegang Polis Asuransi dapat sedikit bernafas lega karena polis yang dipegang para nasabah telah dilindungi oleh pemerintah melalui LPS," ujarnya.

Dalam UU P2SK, memandatkan LPS melindungi dana masyarakat yang tidak hanya yang ditempatkan pada bank. Melainkan, juga pada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Bank Indonesia pun memperoleh peran tambahan untuk mengelola uang rupiah digital.

Sinergi dan Harmonisasi Dalam Masa Transisi

Tambahan dan pengalihan tugas dan tanggung jawab atas bidang tertentu yang terjadi pada Bank Indonesia, OJK, dan Bappebti memerlukan waktu dan sinergitas dari masing-masing lembaga. Sebab, dalam masa transisi, tetap memperhatikan aturan atau ketentuan sudah ada.

"Sebagai contoh, OJK menerima pelimpahan tugas dan kewenangan dalam mengawasi transaksi aset kripto (cyrpto asset) yang sebelumnya dibawah pengawasan Bappebti. Dalam tahap pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) (selanjutnya disebut Permendag No. 99 tahun 2018)," tuturnya.

Samuel mewanti-wanti, ada beberapa ketentuan yang perlu menjadi perhatian. Diantaranya Pasal 1 Permendag Nomor 99 tahun 2018 yang berbunyi:

"Aset Kripto (Crypto Asset) ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka".

Lalu, ada tertuang jua dalam Pasal 2 Permendag Nomor 99 tahun 2018 perihal Pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan Aset Kripto (Crypto Asset) sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka, pembinaan, pengawasan, dan pengembangannya ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Dalam 2 pasal tersebut, lanjut Samuel, secara jelas dan tegas sudah menempatkan Aset Kripto sebagai komoditi yang menjadi subjek kontrak berjangka dan diperdagangkan di bursa berjangka. Disisi lain Pasal 8 ayat (4) UU P2SK yang mengubah Pasal 6 ayat (1) menjadi Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga, melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto, demikian juga dengan ketentuan pelaksana atau turunannya Kepala Bappebti yang sudah menerbitkan beberapa peraturan Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) terkait dengan perdagangan kripto diantaranya Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, dimana pengawasan atas transaksi jual dan beli aset kripto dilakukan oleh bursa berjangka.

"Ketentuan tersebut di atas, telah mengatur hal yang berbeda mengenai aset kripto, sebab semula perdagangan aset kripto dibawah pengaturan dan pengawasan Bappebti. Namun, hadirnya UU P2SK telah mengalihkan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto ke OJK, untuk itu perlu adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan dan sinergi kelembagaan sangat dibutuhkan sehingga tidak terjadi tumpeng tindih akan peraturan dan ketentuan terkait," tutur Samuel yang juga Ketua Umum Ilumni FH Unpar itu.

Samuel menyatakan, proses peralihan beberapa tugas dan kewenangan dari Bappebti kepada Bank Indonesia serta OJK sebagai konsekuensi dari hadirnya UU P2SK harus dilakukan dengan hati-hati. Lantaran, berkaitan dengan infrastruktur serta regulasi yang sudah ada.

"Sinergi dari masing-masing Lembaga yang membuka diri untuk bekerjasama serta melepaskan egos sektoral merupakan kunci dari keberhasilan dari masa transisi ini. Pada masa transisi ini harus memberikan perhatian pada faktor-faktor penting dari UU P2SK, agar terciptanya suatu kepastian orientasi bagi perilaku masyarakat umum dan para pelaku sektor keuangan, sehingga UU P2SK dapat menetapkan norma-norma yang jelas mengenai apa yang harus dilakukan maupun yang dilarang dalam menjalankan kegiatan di sektor keuangan dengan tujuan akan terciptanya kesinambungan tertib hukum yang memberikan acuan bagi perilaku masyarakat di sektor keuangan di masa yang akan datang," ungkap Samuel.

"Demikian juga dengan kehadiran P2SK diharapkan dapat terjadi transparansi hukum guna menghindari kebingungan normatif masyarakat, kebingungan yang terjadi karena tidak konsistennya dalam proses penegakan hukum serta tidak terlindunginya kepentingan masyarakat," tutupnya.

(asp/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini