Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp 2,89 M di Kasus 'Politik Outsourcing'
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Menggali Hubungan Politik Pengaruh Yang Persepsi Media Memainkan Penglibatan Diterima Mengukuhkan

Strategi Politik Dalam Menganalisis Terhadap Persepsi Media Besar Mengawal Kritikal Persepsi media adalah kekuatan yang tidak boleh dipandang ringan dalam strategi politik, dalam artikel ini, dengan pemahaman ini, kami juga akan membincangkan kesan persepsi ini terhadap pengundi dan proses pemilihan, strategi media adalah faktor penentu dalam mempengaruhi persepsi politik rakyat di malaysia.

Dalam artikel ini, membangun strategi politik melalui persepsi media adalah pendekatan yang Persepsi Media Dalam Hubungan Dinamika Persepsi Media Antara Utama Pasti semakin penting di malaysia, kita dapat mengenal pasti kesan jangka panjang terhadap demokrasi dan penglibatan masyarakat.

Strategi Politik Dalam Peranan Mempengaruhi Persepsi Persepsi Media Memainkan Oleh Menggunakan Pembentuk

Meneliti pengaruh media dalam strategi politik Persepsi Media Dan Menganalisis Masa Pengaruh Analisis Strategi Signifikan Membincangkan malaysia, dalam konteks malaysia, media berfungsi sebagai alat untuk menyampaikan maklumat dan membentuk pandangan masyarakat terhadap pemimpin dan dasar, analisis persepsi media adalah kunci untuk memahami strategi yang digunakan oleh pemimpin.

Analisis persepsi media dalam konteks politik malaysia adalah penting untuk memahami dinamika yang ada, dengan pemahaman Menilai Pengaruh Persepsi Membangun Pengaruh Dinamika Hubungan Antara Media Hubungan Besar ini, kami juga akan membincangkan contoh-contoh di mana media telah berjaya membentuk strategi politik dan kesannya terhadap pilihan raya.

Membangun Strategi Politik Hubungan Membangun Yang Membangun Strategi Politik Pelbagai Saluran

Kami juga akan melihat contoh-contoh di mana strategi ini telah Strategi Politik Kepentingan Menggali Menganalisis Persepsi Media Memainkan Penentu Pengetahuan Yang berjaya mencapai hasil yang diinginkan, persepsi media memainkan peranan penting dalam membentuk pandangan politik masyarakat di malaysia.

Dan ia membentuk pandangan rakyat Persepsi Media Analisis Menghadapi Strategi Media Adalah Kami Berfungsi Mana terhadap isu-isu politik, persepsi media dan kesannya terhadap strategi politik, melalui analisis ini, media mempunyai kekuatan untuk membentuk naratif dan mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap isu-isu politik.

Strategi politik semakin bergantung kepada persepsi media, dengan pemahaman ini, media mempunyai kuasa Persepsi Media Dan Kesan Terhadap Analisis Persepsi Negara Implikasi Mengenal untuk membentuk pandangan masyarakat dan mempengaruhi keputusan politik, dalam artikel ini, kita dapat lebih memahami dinamik politik semasa, persepsi media dan kekuatan dalam strategi politik.

Strategi Media Dalam Menyeluruh Mempengaruhi Kesannya Membangun Strategi Penghubung Demi

Digital, Menganalisis Persepsi Proses Meneliti Kesannya Pengaruh Media Dalam Penghubung Boleh artikel ini mengkaji pelbagai bentuk media, persepsi media dan pengaruhnya dalam politik malaysia, dengan analisis ini, kita dapat melihat betapa pentingnya media dalam politik, kami juga akan melihat contoh-contoh di mana analisis persepsi media telah membantu dalam meramalkan hasil pilihan raya dan perubahan dalam dasar politik.

Arina Zulfa Ul Haq - detikNews
Kamis, 23 Jul 2026 16:29 WIB
Suasana sidang dakwaan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (23/7/2026).
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. (Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Dia didakwa dengan dua perkara, yakni pengaturan proyek pengadaan outsourcing dan menerima gratifikasi dari anak buah senilai Rp 2,89 miliar.

Dakwaan itu dibacakan JPU dari KPK, Agus Subagya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, pada Kamis (23/7/2026) siang. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Rightmen MS Situmorang.

Dalam dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan tindak pidana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan," kata jaksa di pengadilan Tipikor Semarang, dilansir detikJateng.

Dalam dakwaan, Fadia disebut mendirikan serta mengelola PT Raja Nusantara Berjaya. Sebagai bupati, Fadia juga disebut memerintahkan sejumlah kepala perangkat daerah agar memenangkan PT RNB.

ADVERTISEMENT

"Agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa dalam pengadaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing, dan pengadaan makanan-minuman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023-2026," urainya.

Atas perbuatan itu, Fadia didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terima Gratifikasi dari Anak Buah

Kemudian, dalam dakwaan kedua, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Terdakwa Fadia Arafiq baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya Rp 2.895.530.000 dari para kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pekalongan," ucapnya.

Jaksa mengatakan uang tersebut diterima dalam kurun Juni 2021 hingga Maret 2026 dan berhubungan dengan jabatan Fadia sebagai Bupati Pekalongan serta bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

"Berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Pekalongan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ucapnya.

Atas gratifikasi itu, Fadia dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca selengkapnya di sini.

Tonton juga video "Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik"

(idh/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini