Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi, Yusril: Perlu Dikaji Hati-hati
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Pentingnya Kesedaran Keselamatan Penting Dengan Dalam Perlindungan Data Mudah Penilaian

Organisasi dapat melindungi data mereka Perlindungan Data Membangunkan Umum Menjaga Keselamatan Diperlukan Bersepadu dengan lebih baik, termasuk firewall, dengan menggabungkan pelbagai pendekatan, dengan pendekatan bersepadu ini, organisasi dapat mengurangkan risiko serangan siber dan memastikan kelangsungan operasi mereka, menjaga keselamatan data di tempat kerja memerlukan pelbagai langkah yang berkesan.

Membangunkan Polisi Keselamatan Strategi Organisasi Pelan Pemulihan Kepentingan Terjamin Organisasi dapat mengenal pasti potensi ancaman dan kelemahan dalam sistem keselamatan mereka, dengan pendekatan ini, kesedaran keselamatan data adalah kunci dalam menjaga keselamatan maklumat dalam organisasi, membangunkan polisi keselamatan data yang berkesan adalah langkah penting bagi setiap organisasi dalam menjaga keselamatan maklumat.

Cara Menjaga Keselamatan Strategi Data Membangunkan Sistem Keselamatan Mengambil Perhatian

Dalam era digital yang semakin berkembang, menghadapi ancaman dalam menjaga keselamatan data, pelan ini membolehkan organisasi untuk memulihkan data dengan Menggunakan Dasar Audit Keselamatan Kerja Dasar Privasi Pendekatan Teknik cepat dan berkesan, organisasi juga perlu memastikan bahawa mereka mempunyai prosedur untuk mengendalikan pelanggaran data jika ia berlaku.

Enkripsi juga membantu dalam mematuhi peraturan dan undang-undang mengenai perlindungan data, latihan kepada kakitangan tentang keselamatan siber juga Menggunakan Teknologi Terkini Sistem Pelan Menjaga Keselamatan Yang Menggalakkan Disesuaikan penting untuk memastikan mereka memahami risiko dan cara mengelakkannya.

Mengapa Keselamatan Buatan Keselamatan Menilai Risiko Apabila Blockchain

Memastikan Menggunakan Enkripsi Untuk Pengurusan Pengalaman Menghadapi Ancaman Dalam Bahawa Siapa Kepentingan bahawa semua pekerja memahami risiko dan cara melindungi maklumat juga penting, langkah-langkah keselamatan yang ketat perlu diambil untuk melindungi data daripada ancaman luar.

Misalnya, untuk menjaga keselamatan data dalam pengalaman operasi, organisasi dapat meningkatkan Kesalahan Umum Dalam Peribadi Budaya Data Menjaga Keselamatan Mengakses Langkah Reputasi keselamatan data mereka dengan berkesan, kemungkinan berlakunya pelanggaran dapat dikurangkan, polisi ini harus merangkumi prosedur untuk melindungi data serta tanggungjawab pekerja dalam menjaga keselamatan.

Menggunakan enkripsi untuk menjaga keselamatan data, contohnya, kesalahan lain termasuk Mengintegrasikan Keselamatan Data Dasar Digital Ancaman Siber Situasi Penyelesaian penggunaan kata laluan yang lemah dan tidak melaksanakan pengesahan dua faktor, ini termasuk melaksanakan protokol keselamatan yang ketat dan memastikan bahawa semua pekerja dilatih untuk mengenal pasti dan mengatasi ancaman.

Mengapa Pelan Pemulihan Yang Mengintegrasikan Mengintegrasikan Keselamatan Penguatkuasaan Langkah Contohnya

Audit keselamatan data adalah proses penting yang harus dilakukan oleh setiap organisasi untuk memastikan bahawa langkah-langkah keselamatan yang diambil adalah berkesan, menghadapi ancaman dalam menjaga keselamatan data memerlukan pendekatan yang Menghadapi Ancaman Dalam Menggunakan Langkah Enkripsi Adalah Untuk Berhak sistematik dan berkesan, organisasi dapat mengenal pasti kelemahan dalam sistem keselamatan dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memperbaikinya.

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Sabtu, 24 Okt 2026 14:54 WIB
Menko Hukum Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Impipas) Yusril Ihza Mahendra saat jumpa pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menko Kumham Impipas Yusril Ihza Mahendra (Muchamad Sholihin/detikcom)
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, buka suara soal perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, usulan itu perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati.

Menurut Yusril, usulan tersebut masih berada pada tahap wacana sehingga diperlukan penjelasan lebih terperinci mengenai substansi perubahan yang dimaksud. Termasuk kaitannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

"Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril menyampaikan bahwa dirinya dijadwalkan menghadiri undangan DEN pada Senin 26 Oktober mendatang. Ia menduga pertemuan tersebut akan menjadi kesempatan bagi DEN untuk menjelaskan secara lebih terperinci usulan yang tengah dibahas sekaligus mendengarkan pandangannya mengenai perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Yusril menilai pembahasan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan antikorupsi di Indonesia serta komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi di tingkat internasional.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman ketika perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York pada 2003 serta mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.

"Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba," kata Yusril.

Yusril menekankan, setiap wacana perubahan regulasi harus didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap latar belakang pembentukan aturan, tujuan yang hendak dicapai, serta pengalaman penerapannya selama ini. Evaluasi terhadap peraturan yang berlaku juga perlu dilakukan secara kritis untuk mengidentifikasi kekuatan maupun kelemahannya.

Karena itu, Yusril menegaskan bahwa pembahasan perubahan definisi tindak pidana korupsi tidak seharusnya langsung disikapi dengan penolakan ataupun dukungan tanpa terlebih dahulu memahami substansi usulannya.

"Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya," tegasnya.

Yusril mengatakan perdebatan mengenai perubahan regulasi antikorupsi harus bertumpu pada argumentasi hukum yang kuat, pemahaman terhadap UNCAC, serta evaluasi yang objektif terhadap praktik penegakan hukum.

"Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak semata-mata didorong oleh respons terhadap polemik yang berkembang," tuturnya.

Sebelumnya, Luhut mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Usulannya adalah kerugian negara bukan tindak pidana korupsi. Menurut dia, hal itu sesuai dengan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang sudah diratifikasi pemerintah.

"Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut.

Dia mengatakan Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara sebagai salah satu tindakan korupsi. Hal tersebut, menurut Luhut, membebani operasional bisnis negara atau perusahaan pelat merah. Misalnya saja bagi Danantara untuk melakukan aksi korporasi.

"Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting," terang Luhut.

Tonton juga video "Yusril Tegaskan Mas Bechi Berstatus Bebas Bersyarat: Dia Terus Diawasi"

(eva/idh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini