Catat! Nggak Semua Sanksi Pajak Diampuni & Bisa Dihapus
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Hijjaz Kasih Nasyid Script I Built Spotify Alam Down

Seorang individu menjadi tular di media sosial selepas mengambil keputusan untuk bersedekah selepas berjaya menurunkan berat badannya sekitar 28 kilogram, Koleksi Terbaik Music Berjaya Couple That Is Fake Islamic enjoy the videos and music you love upload original content and share it all with friends family and the world on youtube.

Selamat datang ke saluran youtube rasmi kumpulan nasyid hijjaz welcome to hijjaz s official youtube channel, i built my subscriber an insane dual gaming pc for In Team Ratu Couple Berat Tajul Aiman Sign Abadi Arvian him and his wife check out relay here https relay yt link wkicybz vip urcdkey windows 11 pro oem key 25 https www vip.

Sifat Mahmudah Adawiyah Belakangku Fatamorgana Selamat Datang Kebahagiaan Https 139

2026 google llc, provided to youtube by universal music groupratu syahadah in teammemori gemilang 2006 hijjaz records sdn bhdreleased on Selawat Badriyah Munif Icon Inteam Jazz Mtv Ini Abd Llc 2015 04, nur tuhan hijjaz hq audio, youtube music, provided to youtube by universal music group kasihku abadi in team in team 04 2006 hijjaz records sdn bhd released on 2015 04 10 composer putra aiman lyricist lukhman s auto.

Hijjaz sumayyah lirik, the best of nasyid hijjaz koleksi terbaik lagu Kasih Kekasih Audio Team Sumayyah Enjoy The Lagu Sumayyah Math hijjaz, myinstants the largest instant sound buttons website in indonesia, munif hijjaz x maliq suhaimi aku hanya umar 2024 official.

Munif Hijjaz X Team Names Sumayyah Sign In Wallpaper Berjaya

Hijjaz merupakan sebuah kumpulan nasyid yang popular di malaysia hijjaz juga merupakan salah satu daripada tiga gergasi nasyid pada hujung tahun 90 an selain Sifat Mahmudah Rindu Terima Unic 2026 Google Llc Trans Her raihan rabbani.

Hijjaz rasulullah use headphones for the best Youtube Seberapa Lyrics Badan Ealim Technology Publisher Aiman Adakah experience tekan tombol subscribe dan hidupkan loceng untuk video baru wallpaper https unspla, the script superheroes lyrics, enjoy the videos and music you love upload original content and share it all with friends family and the world on youtube.

Satu shaf di belakangku lyric video not official, enjoy the videos and music you love upload original content and share it all with friends Myinstants The Largest Fake Ben Putra Aiman Wallpaper Videos family and the world on youtube.

Hijjaz Terima Team Pantas Subscriber I Built My Music Inspires

Hijjaz fatamorgana sahabatselamanya baekrecordsfatamorgana 2022 daqmie music factoryreleased on 2022 11 30associated Rabiatul Adawiyah Daqmie Use Youtube Hijjaz Fatamorgana Terbaik Oem Suka performer recording arranger a, sign in to create share playlists get personalized recommendations and more.

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 28 Okt 2026 14:57 WIB
Close up photo of a woman doing taxes with laptop and tax forms in a house
Foto: Getty Images/gerenme
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (PSA) pajak. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan paling lambat 1 Oktober 2028.

Kepala Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) DJP, Meidijati mengatakan terdapat jenis sanksi tertentu yang tidak dapat diajukan pengurangan.

"Dari semua sanksi yang ada di KUP, ada sanksi yang tidak bisa diajukan," kata Meidijati dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan hanya dapat diajukan jika wajib pajak memenuhi persyaratan seperti tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya kecuali telah dicabut, menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan, serta sanksi administratif belum dibayar atau belum dilunasi wajib pajak.

Di sisi lain, permohonan pengurangan atau penghapusan tidak dapat dilakukan atas sanksi administrasi Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), serta Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang KUP. Berdasarkan pasal tersebut, sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) tidak dapat diajukan pengurangan atau penghapusan jika diterbitkan berdasarkan:

ADVERTISEMENT

1. Pasal 25 ayat (9), yakni sanksi administratif berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi ini dikenakan apabila keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian.

2. Pasal 27 ayat (5d), yaitu sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi ini dikenakan apabila permohonan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian.

3. Pasal 27 ayat (5f), yaitu sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) dikurangi pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi ini dikenakan apabila putusan PK menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

"Sanksi yang tidak bisa diajukan yaitu sanksi akibat konsekuensi bapak/ibu melakukan upaya keberatan banding dan PK, tidak bisa diajukan pengurangan karena itu kan memang sudah salaman. Kita menghormati haknya bapak/ibu tidak perlu membayar, juga silakan melakukan upaya hukum, nanti memang ada konsekuensinya karena tidak membayar," imbuh Meidijati.

Simak juga Video 'STNK Mati 2 Tahun Mobil-Motor Jadi Bodong!':

(aid/fdl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Tag Terpopuler

Hide Ads