Hunian vertikal seperti apartemen saat ini menjadi pilihan tempat tinggal yang cukup digandrungi, terutama bagi konsumen yang aktivitas kebanyakan di perkotaan. Ketika membeli apartemen ada beberapa hal yang harus diperhatikan, terutama soal dokumen hak miliknya.
Jika membeli rumah biasa atau tapak, jelas kita akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan. Namun, hunian vertikal tanahnya tidak semua bisa dimiliki oleh konsumen.
Untuk hunian vertikal, seperti apartemen dokumen hak miliknya dikenal dengan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Keberadaan SHMSRS sama kuat seperti SHM di rumah tapak. Dokumen ini harus diketahui dan dicek karena sama pentingnya dengan kondisi unit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, masih ada beberapa hal yang perlu dicek sebelum membeli apartemen, berikut diantaranya.
1. Alas Hak Tanah yang Dipakai Bangun Apartemen
Dilansir dari situs Kementerian ATR/BPN, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur bahwa setiap rumah susun dapat dibangun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai atas tanah negara, serta Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. Ketentuan tersebut tercantum di dalam Pasal 17.
Sejalan dengan aturan tersebut, status tanah di apartemen tidak seluruh haknya bersifat permanen. Pada sejumlah bangunan yang berstatus HGB, Hak Pengelolaan, atau hak atas tanah pemakaian tanahnya memiliki jangka waktu. Apabila sudah sampai batas pemakaian, pengembang perlu memperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketahui P3SRS
Hal penting yang perlu diketahui, hunian vertikal ada beberapa fasilitas adalah milik bersama dan harus dijaga karena cukup vital. Oleh karena itu, penghuni atau pemilik apartemen memiliki Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). P3SRS memiliki peran dalam pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama rumah susun, termasuk mewakili kepentingan para pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan pengelolaan dan legalitas rumah susun.
Apabila apartemen atau rumah susun tidak memiliki P3SRS dan jangka waktu hak atas tanahnya habis, maka pemilik unit bisa mengalami berbagai kendala administrasi. Kendala yang bisa terjadi, seperti unit tak dapat dijual/beli, tak bisa diagunkan, hingga potensi timbulnya konflik di kemudian hari.
Selain itu, keberadaan P3SRS juga bisa menentukan nilai Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang harus dibayar per bulan. Selain itu, saat terdapat kebutuhan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan tanah bersama.
3. Cek Lokasi
Tidak sampai di dokumen dan sistem pengelolaan, hal paling penting memang lokasi. Rumah-rumah di tengah kota bentuknya sudah ke atas semua sehingga harus dicari yang paling dekat dengan transportasi massal atau tempat kerja. masyarakat perlu mengecek lokasi apartemen. Hal ini seperti yang disarankan oleh Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto bahwa memilih apartemen harus yang dekat dengan tempat aktivitas seperti kantor dan fasilitas transportasi umum. Pemilik cukup berjalan kaki atau menggunakan transportasi umum ke tempat kerja.
"Lokasinya harus benar-benar di daerah yang mentereng dalam arti yang strategis ya, transit oriented development," kata Steve kepada detikProperti belum lama ini.
4. Cek Kondisi Unit dan Fasilitas Umum
Saat ini sudah banyak desain dan fasilitas yang ditawarkan apartemen sehingga konsumen bisa melakukan survei dulu sebelum memutuskan membeli dan lebih baik yang sudah siap dihuni agar terhindar dari proyek mangkrak. Saran dari Steve, hindari unit yang rusak karena perbaikannya akan sangat rumit.
"Jangan membeli unit yang sudah cacat secara mechanical dan electrical," katanya.
Kerusakan bisa terjadi pada sistem perpipaan. Periksa kalau pipa pembuangan air kotor di kamar mandi, WC, dan dapur mengalami mampet atau bocor. Selain itu, perhatikan kerusakan pada struktur sipil. Misalnya terjadi kebocoran pada lantai. Nah itu hal yang perlu dicermati.
Tak cuma unitnya saja, calon pembeli harus cek fasilitas umum apartemen tersebut. Pastikan fasilitas umum terawat dan memadai, mulai dari bagian lobi, lift, koridor, kapasitas genset, hingga aliran air. Cari tahu juga ketersediaan parkiran agar tidak berebut dengan penghuni lain.
5. Cek Riwayat Masalah
Terakhir, cari tahu soal riwayat masalah yang pernah terjadi di apartemen. Hindari apartemen yang pernah mengalami kebakaran maupun banjir. Kejadian tak mengenakan itu bisa saja terulang kembali. Selain itu, hindari pengembang yang bermasalah.
Itulah beberapa hal yang harus dicek sebelum beli apartemen. Semoga membantu!





























































