Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akan mengeksekusi lahan seluas 105,9 hektare di Suaka Margasatwa Karang Gading, Kabupaten Langkat. Kawasan hutan mangrove tersebut, diubah terpidana Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng menjadi perkebunan sawit.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Ia menyebut nantinya, lahan tersebut akan diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Berdasarkan putusan, aset tanah seluas 105,9 hektare yang telah disita akan diserahkan kepada BKSDA," ucap Rizaldi saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (26/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun seperti itu, Rizaldi mengatakan untuk eksekusi masih dalam tahap menyelaraskan. Ia juga belum merincikan kapan pelaksanaanya.
"Aset tanah ini sedang dilakukan koordinasi dengan BKSDA terkait pelaksanaan eksekusinya," imbuh Rizaldi.
Untuk diketahui, terpidana Alexander alias Akuang dan Imran selaku kepala desa Tapak Kuda Kabupaten Langkat yang terlibat dalam kasus ini, belum ditahan karena beralasan sedang sakit. Dalam waktu dekat, Kejatisu akan memanggil keduanya untuk eksekusi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang tercantum pada nomor perkara 2657 K/PIDF.SUS/2026. Putusan tersebut, menjatuhkan pidana penjara kepada Alexander selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan dan membayar UP sebesar Rp 856.801.945.550.
Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun kurungan.
Perbuatan terdakwa dilakukan di kawasan yang seharusnya dilindungi negara. Bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah.
Berdasarkan laman resmi SIPP PN Medan, Alexander alias Akuang menguasai atau memiliki lahan perkebunan kelapa sawit sejumlah 60 bidang tanah SHM dengan luas 105,982 hektare di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Akuang disebut menguasai lahan itu sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa Imran, selaku Kepala Desa Tapak Kuda. Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan hukuman kepada Imran 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.
Namun, di Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan PN Medan, dengan amar bahwa Imran divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Lalu, Imran mengajukan kasasi tetapi ditolak sehingga putusan PT Medan menguatkan terpidana harus segera dieksekusi sebagaimana putusan.
Keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.
Para terpidana melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam/hutan suaka margasatwa, yaitu dengan mengalih fungsikan kawasan suaka alam / hutan suaka margasatwa menjadi perkebunan sawit dengan luas 1.059.852 m2/105,982 Ha kemudian di tanah tersebut juga telah terbit 60 Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dugaan tindak pidana itu disebut dilakukan dalam kurang waktu tahun 2007-2022. Atas perbuatan itu, Akuang memperkaya dirinya bersama Imran sebesar Rp 867.310.801.096,42 atau Rp 867 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut tahun 2022 dan ahli perekonomian dari Universitas Gajah Mada (UGM), diketahui kerugian keuangan negara dan perekonomian negara akibat perambahan Kawasan Suaka Margasatwa itu mencapai Rp 856.801.945.598 atau Rp 856,8 miliar.
Perhitungan ini tidak termasuk kerugian hasil tebangan kayu saat hutan Suaka Margasatwa dijadikan lahan kebun sawit.
Simak Video "Menyusuri Perjalanan ke Penginapan Nirwana Resort di Bintan, Keindahan Alamnya "
[Gambas:Video 20detik](astj/astj)



























































