Kepala Sekolah Daycare Little Aresha Jogja, Anita Palupi alias AP (42) dituntut 10 tahun penjara dalam kasus kekerasan terhadap anak-anak di daycare tersebut. Ia juga dituntut membayar denda Rp 800 juta dan restitusi atau ganti kerugian ke 83 anak korban sebesar Rp 425,5 juta.
"(Menuntut majelis hakim) Menghukum terdakwa membayar restitusi kepada anak korban sebanyak 83 anak korban, sebesar Rp 425.550.436,60, sebagaimana keputusan dari LPSK tanggal 9 September 2026, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat tuntutannya dalam persidangan di ruang sidang Nusantara PN Jogja, Kamis (15/10/2026).
"Jika restitusi tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan maka kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa melalui izin dari majelis hakim. Apabila pelelangan tidak mencukupi maka akan diganti pidana pengganti 125 hari," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, jaksa menuntut Anita Palupi dengan pidana penjara 10 tahun dikurangkan masa tahanan. JPU menilai terdakwa AP secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga dakwaan, sama seperti Ketua Yayasan Daycare, Diyah Kusumastuti alias DK (51).
Pertama, Pasal 71 jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 35 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua, Pasal 9 ayat 1 huruf e jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketiga, pasal kesatu Pasal 77B jo Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
JPU juga menuntut Anita membayar denda sebesar Rp 800 juta dengan jangka waktu pembayaran 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang 1 bulan. Jika tidak dibayarkan, maka harta terdakwa disita dan dilelang sebagai pengganti. Apabila tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan selama 170 hari.
"(Menuntut) Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 800 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar JPU
Reaksi Pihak Kepsek Daycare
Pihak Anita memutuskan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi yang akan digelar pekan depan. Sementara itu, seusai sidang pembacaan surat tuntutan, tangis terdakwa Anita pun pecah di pelukan suaminya, Uce, yang terus mendampingi sepanjang persidangan. Kemudian Anita dibawa kembali oleh petugas.
Uce mengaku syok terhadap tuntutan tersebut. Menurut dia, dari fakta persidangan yang muncul selama ini, ia meyakini istrinya tidak terbukti atas tiga dakwaan JPU.
"Iya (syok), tuntutan ini tidak masuk akal, fakta persidangan kemarin percuma, sama aja percuma," kata Uce
"Kan ada tiga pasal, kekerasan anak, kepala sekolah tidak melakukan kekerasan anak, bukan yang memberi perintah untuk kekerasan anak. Bahkan dia menegur, menegur supaya jangan seperti itu, menegur langsung ke Bu Diyah," sambungnya.
Uce juga menyoal dua dakwaan lainnya, yakni pasal Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas) dan pasal Tentang Perlindungan Konsumen. Menurut Uce, fakta persidangan menunjukkan Anita tak bersalah sesuai dua dakwaan itu.
"Di sini disalahkan kepala sekolahnya, padahal ownernya yang harus bertanggung jawab. Kalau bentuk akta yayasannya bentuk lembaga pendidikannya itu berdasarkan akta yayasan itu yang bertanggung jawab ketua yayasannya," ujar Uce.
"Terus yang ketiga itu perlindungan konsumen, di sini kepala sekolah tidak menerima uang sama sekali. SPP, uang gedung semua masuk ke ketua yayasan. Kepala sekolah cuma menerima gaji aja. Rp 2-3 juta itu gajinya," pungkas dia.

































































