Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta sukses menggagalkan sindikat pemalsuan dokumen penting di wilayah hukumnya. Polisi membongkar praktik pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menyasar sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (39), warga Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Tersangka sempat menjadi buronan dan berpindah-pindah pelarian sebelum akhirnya berhasil diringkus.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara mengungkapkan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Purwakarta bersama Tim Resmob Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka diamankan di daerah Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Selasa, 27 Oktober 2026 sekira pukul 11.00 WIB, setelah sebelumnya sempat kabur ke Nusa Tenggara Barat dan Sukabumi," ujar AKP I Made Purwantara saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi culas ini berlangsung pada kurun waktu April hingga Juli 2026. Tersangka menawarkan jasa pengurusan SLHS yang menjadi salah satu dokumen syarat mutlak berdirinya SPPG kepada para pengelola dengan mematok tarif berkisar antara Rp5 juta hingga Rp7 juta per lokasi.
Untuk meyakinkan para korban, AS dibantu oleh rekannya berinisial ADS alias U untuk memalsukan dokumen. Caranya dengan mengedit fisik sertifikat resmi milik SPPG Babakanciako Ciwareng 2 / SPPG Polres Purwakarta. Pelaku kemudian mengubah identitas, nomor, serta tanggal dokumen tanpa melalui prosedur resmi dari instansi berwenang.
Kasus ini akhirnya terbongkar pada Senin, 17 Agustus 2026. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta, Ryan Oktavia, menerima laporan dari Dinas Kesehatan yang tengah melakukan pendataan lapangan.
Petugas mendapati ada 5 SPPG yang sudah mengantongi fisik sertifikat SLHS. Namun, saat dikonfirmasi, Dinas Kesehatan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, dan nomor sertifikat tersebut juga tidak terdaftar di sistem DPMPTSP Purwakarta.
Hasil pengembangan penyelidikan menunjukkan bahwa total sertifikat palsu yang telah dicetak dan diedarkan oleh sindikat ini mencapai 10 dokumen SPPG.
Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap bahwa uang hasil kejahatan dari penipuan dokumen tersebut tidak digunakan untuk keperluan legal. Tersangka menghabiskannya untuk membiayai gaya hidup menyimpang.
"Dari hasil interogasi, uang hasil kejahatan pengurusan sertifikat palsu tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online dan membayar utang," tegas Made.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 5 lembar SLHS palsu, satu unit komputer, satu unit printer, satu unit ponsel, rekaman percakapan WhatsApp, serta sejumlah bukti transfer uang dari pengelola SPPG. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Akibat perbuatannya, tersangka AS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta dan dijerat dengan Pasal 391 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
(yum/yum)






















































