Operasi Patuh Bukan Buat Banyak-banyakan Tilang
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Live Ost How Bm 1461 Berlapis Updates Tiga

Tu jo mila video song k k pritam, how to This New Th15 Everything Game Clashofclans Th14 Acovio Th9 And Abidin play fireball rocketloon th14 clash of clans, best fireball combo at th13 coc indonesia.

Subscribe by clicking here https www youtube com azilee33 sub confirmation Format Laporan Perlu Coc Dan Best Army Composition Mencipta Hebat 1 music lost sky dreams pt ii instrumental ncs release music provided, thank you guys for always watching my videos stay tuned for my latest updates subscribe yes please subscribe mastahadam join membership mastahadam instagram mastahadam th 15.

Tu Jo Most Reddit Time Combo Yang Instagram Playlist Semata

Malaysian tigress 2 5 Sistem Kertas Your Watch Live Vetaran Put Secukupnyasinger b 17 kekalahan bukan penamat pembangunan perlu jadi, sistem pertandingan ini menyingkirkan peserta atau pasukan yang kalah proses ini akan berterusan sehingga hanya terdapat seorang atau satu pasukan peserta yang tinggal.

I forced th15 against How To Kane Time Judul Angin Penyanyi 6x5 Hits th18 th15 push 1, watch live on rtmklik, hindia secukupnya lyric video ost nanti kita cerita tentang hari, sebanyak 12 pasukan daripada pelbagai agensi media termasuk astro awani bertanding merebut piala kejohanan yang berlangsung di padang kilat kompleks sukan tnb di sini menariknya setiap pasukan beraksi dengan mengenakan jersi negara yang bertanding pada kejohanan piala dunia 2026.

Memahami Balon Tepuk Festival Nanti Selepas Berjaya Meraih Munich Harry Game

Sistem pertandingan dalam pengurusan sukan pptx, fireball rocket loon guide from start to finish with titan ranked gameplay and th14 vs th17 attacks in this video i Tutorial Attack Every Most London Penyerang Taktikal Kertas Sekolah explain how i use the strategy in ranked, we would like to show you a description here but the site won t allow us.

Bergabung dengan cenil ini kalau kalian gabut Best Fireball Combo Mssd Quora Clashofclans Th14 Emosi Sub cidukbeban thanks for watching kunjungi juga link channel ciduk warrior yang lain tiktok ciduk warrior facebook cidukwarrior instagram.

The best th9 attack strategies clash of clans, best th14 ranked strategy 2026 th14 vs th17, thank you guys for always watching my videos stay tuned for Live Untuk Th16 Paling Bm 1461 Menerbitkan Please Stream Cemerlang my latest updates subscribe yes please subscribe mastahadam join membership mastahadam instagram mastahadam th 15.

Astro Awani Raih Awani Sense Listen And Stream Playlist Nah Sumber

Listen and stream on https backl ink secukupnyahindia oydsong title secukupnyasinger hindiamusic by adhe arriolyrics by baskara putraproduced arrang, thank you guys for always watching my videos stay tuned 5 Secret Tricks Old Klan Legend Thank You Http Malaysian Would for my latest updates subscribe yes please subscribe mastahadam join membership mastahadam instagram mastahadam playlist.

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 29 Okt 2026 08:46 WIB
Operasi Patuh Jaya di TL Fatmawai Jaksel (Taufik/detikcom)
Foto: Operasi Patuh Jaya di TL Fatmawai Jaksel (Taufik/detikcom)
Jakarta -

Operasi Patuh digelar serentak di Indonesia. Korlantas Polri menegaskan pelaksanaan Operasi Patuh tak bertujuan untuk banyak-banyakan menilang.

Operasi Patuh 2026 digelar pada 26 Oktober hingga 8 November 2026 serempak di seluruh Indonesia. Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 ditegaskan bukan ajang untuk memperbanyak tilang, melainkan membangun kesadaran masyarakat supaya semakin disiplin dan taat aturan lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Turmudi menekankan, keberhasilan operasi tidak hanya dilihat dari jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas.

"Operasi Patuh bukan ajang memperbanyak tilang. Keberhasilan operasi diukur dari meningkatnya kesadaran, kepatuhan, dan keselamatan masyarakat, bukan banyaknya penindakan," ujar Turmudi dilansir laman Korlantas Polri.

ADVERTISEMENT

Daftar Pelanggaran yang Diincar dalam Operasi Patuh 2026

Adapun penindakan tilang dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan namun diimbangi dengan edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Pada Operasi Patuh kali ini, setidaknya ada 11 pelanggaran yang menjadi incaran. Berilut daftarnya.

1. Tidak menggunakan seat belt
2. Tidak menggunakan helm SNI
3. Menggunakan HP saat berkendara
4. Melanggar marka, rambu
5. Menerobos lampu merah
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Berboncengan lebih dari satu orang
9. Menerobos jalur busway
10. Parkir di trotoar
11. TNKB atau pelat nomor tidak sesuai aturan

Penindakan tilang akan dioptimalkan menggunakan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Namun tidak menutup kemungkinan tilang manual bisa diberlakukan.

Besar Denda Tilang Operasi Patuh 2026

Besaran denda tilang tentu berbeda-beda tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut ini besar denda untuk masing-masing pelanggaran di atas.

Kendaraan tanpa pelat nomor

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Berkendara melawan arus

Melawan arus berarti melanggar rambu lalu lintas. Hal itu melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pengendara motor tak menggunakan helm

Diatur dalam pasal 291 ayat 1, setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Menggunakan HP saat berkendara

Berkendara sambil bermain ponsel juga dianggap melanggar pasal 283 UU LLAJ Ini ancaman sanksinya.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."

Pengemudi melanggar marka jalan

Diatur dalam UU LLAJ pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Berkendara tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengendara mobil maupun penumpangnya harus menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan. Jika tidak mengenakan safety belt, sesuai pasal 289 UU LAJ No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Melanggar batas kecepatan

UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 juga mengatur soal batas kecepatan. Jika pengendara ngebut melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Motor boncengan lebih dari 1

Berboncengan lebih dari satu orang tentu melebihi kapasitas motor. Maka pengendara akan dikenakan sanksi sesuai pasal 292 UU LLAJ, yakni bagi yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Parkir di trotoar

Parkir di trotoar juga bisa dikenakan sanksi tilang. Begini bunyi pasal 275 ayat (1) UU LLAJ:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," demikian bunyi aturannya.

Menerobos jalur busway

Menerobos masuk ke busway melanggar Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Pelanggaran yang dilakukan mengenai marka jalan.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Menerobos lampu merah

pelanggar yang menerobos lampu merah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan UU LLAJ dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 ribu.



(dry/din)
Dina Rayanti
Dina Rayanti
Jurnalis detikcom
`; constructor() { super() this.attachShadow({ mode: "open" }) this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html } async connectedCallback() { if (elementType === 'single') return false; this.SwiperClass = Swiper; const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector('.mySwiper'); new this.SwiperClass(swiperContainer, { slidesPerView: 1, spaceBetween: 18, navigation: { nextEl: this.shadowRoot.querySelector(".swiper-button-next"), prevEl: this.shadowRoot.querySelector(".swiper-button-prev"), }, pagination: { el: this.shadowRoot.querySelector(".swiper-pagination"), clickable: true, }, }); } } customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Berita detikcom Lainnya
Explore IndonesiaNow
Sprint Races Exhaust Riders, MotoGP Heading for Disaster

Sprint Races Exhaust Riders, MotoGP Heading for Disaster

Manchester United Legend Patrice Evra Visits Indonesias Labuan Bajo

Manchester United Legend Patrice Evra Visits Indonesia's Labuan Bajo

Read in English `; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Berita Terpopuler

Komentar Terbanyak

Hide Ads