Perbuatan durhaka dalam rumah tangga tidak hanya dilakukan oleh istri, tetapi juga bisa dilakukan oleh suami. Sebagai pemimpin keluarga, suami memiliki tanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya. Kedudukan tersebut bukan berarti ia boleh bertindak semena-mena atau mengabaikan hak keluarganya.
Islam telah mengatur kewajiban suami dan istri melalui dalil Al-Qur'an dan hadits Nabi SAW. Lalu, apa saja ciri suami durhaka menurut Islam?
Ciri Suami Durhaka Menurut Islam
Mengutip buku Bekal Membina Mahligai Rumah Tangga Bahagia karya Arief Rachman Badrudin, disebutkan setidaknya ada tujuh ciri suami durhaka menurut Islam, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Menelantarkan Kewajiban Memberi Nafkah
Ciri pertama suami durhaka adalah mengabaikan kewajibannya memberi nafkah kepada istri dan keluarga. Rasulullah SAW bersabda:
"Cukuplah disebut berdosa orang-orang yang menahan (memberi) makan pada orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Muslim)
Ada beberapa hal yang bisa membuat suami lalai memberi nafkah, seperti menjalin hubungan dengan wanita lain, enggan memenuhi kebutuhan istri karena menganggapnya boros, tidak lagi memberi nafkah karena istri sudah memiliki penghasilan sendiri, hingga lebih mengutamakan kebutuhan saudara atau keluarganya daripada anak dan istrinya.
2. Melimpahkan Tanggung Jawab kepada Istri
Suami adalah seorang pemimpin untuk istri dan anak-anaknya. Ia bertanggung jawab untuk memberikan nafkah lahir dan batin. Jika ia melimpahkan tanggung jawab tersebut kepada istrinya, ia telah melanggar syariat Islam.
Permasalahan melempar tanggung jawab ini juga dapat menjerumuskan keluarganya termasuk ke dalam keluarga yang tidak beruntung. Sebagaimana sabda Nabi SAW,
"Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita". (HR. Bukhari)
3. Tidak Memberikan Tempat Tinggal yang Layak
Kewajiban seorang suami tidak hanya terletak pada pemberian nafkah lahir dan batin. Suami juga bertanggung jawab memastikan kehidupan istrinya secara layak, seperti mendapatkan tempat tinggal. Hal ini telah Allah SWT atur dalam firman QS. At-Thalaq ayat 6:
اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولٰتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ
"Tempatkanlah mereka (para istri yang dicerai) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Jika mereka (para istri yang dicerai) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu sama-sama menemui kesulitan (dalam hal penyusuan), maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya."
4. Tidak Mau Melunasi Mahar
Mahar merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh seorang suami sejak akad dilangsungkan. Bila ia belum melunasi bahkan tidak berniat untuk melunasinya maka akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,
"Siapa saja laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan mahar sedikit atau banyak, tetapi dalam hatinya bermaksud tidak akan menunaikan apa yang menjadi hak perempuan itu, berarti ia telah mengacuhkannya. Bila ia mati sebelum menunaikan hak perempuan itu, kelak pada hari kiamat ia akan bertemu dengan Allah sebagai orang yang fasiq." (HR. Thabrani)
5. Menyetubuhi Istri dalam Keadaan Haid atau Melalui Dubur
Allah SWT telah memberikan larangan untuk menggauli istri ketika sedang haid melalui firman QS. Al-Baqarah ayat 222:
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah suatu kotoran." Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Sedangkan larangan menggauli istri melalui dubur, dijelaskan melalui sabda Nabi SAW, "Istri kalian adalah ladang bagi kalian, maka datangilah ladang kalian di mana dan kapan saja kalian kehendaki. Datangilah dari depan atau belakang, tetapi jauhilah dubur dan ketika haid." (HR. Tirmidzi)
6. Menuduh Istri Berzina tanpa Bukti
Permasalahan ini telah Allah SWT jelaskan dalam Surah An-Nur ayat 6-7:
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ اَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَّهُمْ شُهَدَاۤءُ اِلَّآ اَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ اَحَدِهِمْ اَرْبَعُ شَهٰدٰتٍۢ بِاللّٰهِ ۙاِنَّهٗ لَمِنَ الصّٰدِقِيْنَ وَالْخَامِسَةُ اَنَّ لَعْنَتَ اللّٰهِ عَلَيْهِ اِنْ كَانَ مِنَ الْكٰذِبِيْنَ
"Orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah atas (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang benar. (Sumpah) yang kelima adalah bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta."
7. Menganiaya dan Merendahkan Martabat Istri
Rasulullah SAW melarang para suami untuk menyakiti seorang istri, baik melalui fisik maupun hatinya. Bahkan Nabi SAW melarang suami untuk membanding-bandingkan istrinya dengan wanita lain yang dapat merendahkan martabatnya.
Dari Mu'awiyah al-Qusrayiri, ia berkata pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang apa saja yang Nabi SAW perintahkan kepada suami terhadap istrinya? Lalu beliau bersabda, "Janganlah kalian memukul dan janganlah kalian menjelek-jelekkan mereka." (HR. Abu Daud)
Wallahu a'lam.




































































