PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menjatuhkan sanksi kepada SPBU 54.801.52 di Jalan Padma, Penatih, Kota Denpasar, buntut kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Pertamina juga memberhentikan operator SPBU yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Sebagai tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga telah memberhentikan pelaku serta memberikan sanksi dan pembinaan kepada pihak SPBU terkait," ujar Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, Kamis (29/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahad menegaskan Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga mendukung aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
"Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan mendukung upaya aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi," katanya.
Di sisi lain, Pertamina juga mendorong perbaikan aspek pelayanan dan operasional di SPBU. Ahad mengingatkan seluruh operator SPBU untuk tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP), termasuk memastikan kesesuaian QR Code dengan kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi.
Sebelumnya, Polresta Denpasar membongkar sindikat penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang melibatkan oknum operator SPBU di Denpasar Timur Sindikat tersebut mencatut puluhan barcode milik konsumen untuk membeli Pertalite yang kemudian ditimbun dan dijual kembali.
Polisi mengungkap kasus itu di Jalan Trengguli, Kelurahan Penatih, pada Kamis (22/10/2026). Empat orang diamankan, yakni AS (25), ANR (30), IN, dan IPS (38).

















































