Ribuan penerbangan di sejumlah wilayah Indonesia terdampak kebakaran hutan. Kabut asap yang menurunkan jarak pandang membuat sejumlah penerbangan harus ditunda, dibatalkan, hingga dialihkan demi keselamatan penumpang dan awak pesawat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa mengatakan keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan operasional penerbangan yang terdampak kabut asap.
"Kami tidak akan berkompromi terhadap keselamatan. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, maupun pengalihan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat," kata Lukman, Senin (12/10/2026), dikutip dari detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data hasil koordinasi Kementerian Perhubungan dengan Kantor Otoritas Bandar Udara, pengelola bandara, penyedia layanan navigasi penerbangan, dan maskapai, tercatat 1.673 penerbangan domestik terdampak kebakaran hutan selama periode 11 Agustus-9 Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 745 penerbangan mengalami delay, 907 penerbangan dibatalkan atau ditunda, 15 penerbangan dialihkan ke bandara lain (divert), dan 6 penerbangan harus kembali ke bandara asal atau return to base (RTB).
Gangguan tersebut terjadi pada 10 maskapai. Citilink Indonesia menjadi maskapai dengan jumlah penerbangan terdampak terbanyak, yakni 478 penerbangan. Berikutnya NAM Air 300 penerbangan, Wings Air 227 penerbangan, dan Super Air Jet 161 penerbangan.
Maskapai lainnya yang terdampak yakni Surya Mataram sebanyak 134 penerbangan, Batik Air 112 penerbangan, Garuda Indonesia 97 penerbangan, TransNusa 94 penerbangan, Lion Air 41 penerbangan, dan Sriwijaya Air 29 penerbangan.
Untuk pembatalan, Wings Air mencatat jumlah terbanyak dengan 226 penerbangan, disusul Super Air Jet 158 penerbangan dan Citilink 115 penerbangan. Sementara untuk keterlambatan, Citilink menjadi yang terbanyak dengan 357 penerbangan, diikuti NAM Air sebanyak 212 penerbangan.
Sejumlah bandara di Kalimantan juga berada di wilayah yang terdampak kebakaran hutan. Di antaranya Bandara Supadio Pontianak, Tjilik Riwut Palangka Raya, Syamsudin Noor Banjarmasin, H Asan Sampit, Iskandar Pangkalan Bun, dan Rahadi Oesman Ketapang.
Kondisi itu berpotensi mengganggu perjalanan masyarakat maupun wisatawan yang hendak bepergian ke sejumlah daerah di Kalimantan. Penumpang yang penerbangannya terdampak pun perlu mengantisipasi perubahan jadwal selama kondisi jarak pandang belum memenuhi batas aman penerbangan.
Selain kebakaran hutan, gangguan penerbangan pada periode yang sama juga terjadi akibat faktor lain, seperti angin kencang dan abu vulkanik. Sebanyak 14 penerbangan tercatat dibatalkan karena sebaran abu vulkanik dari Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono.
Penumpang Berhak Dapat Kompensasi
Kemenhub mengingatkan maskapai tetap wajib memenuhi hak penumpang yang terdampak keterlambatan maupun pembatalan penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak penumpang dapat berupa kompensasi, penjadwalan ulang (reschedule), hingga pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund), sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
"Kantor Otoritas Bandar Udara kami tugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan," kata Lukman.



























































