Kementerian Agama (Kemenag) angkat suara terkait kasus hukum yang menjerat lembaga Hamalatul Qur'an di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah. Kemenag menyebut Hamalatul Qur'an ternyata belum mengantongi izin resmi sebagai pondok pesantren.
Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, menegaskan bahwa penanganan yang sedang berproses di kepolisian murni merupakan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana, bukan bentuk kriminalisasi terhadap institusi pesantren.
"Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Polri secara profesional, proporsional, dan transparan. Penanganan perkara ini harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum, bukan kriminalisasi terhadap pondok pesantren," kata Gugun dalam keterangan persnya, Minggu (1/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugun membeberkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim Kemenag. Dari penelusuran tersebut, ditemukan bahwa status kelembagaan Hamalatul Qur'an di dua lokasi tersebut tidak terdaftar dalam sistem pendataan resmi pemerintah.
Lembaga Hamalatul Qur'an di Kabupaten Sukoharjo tercatat belum mengantongi izin operasional pondok pesantren. Sementara itu, fasilitas mereka yang berlokasi di Karanganyar berstatus sebagai Rumah Qur'an Gratis dan sama sekali belum memegang izin resmi kelembagaan pesantren dari Kemenag.
Langkah tegas ini diambil Kemenag untuk menjaga marwah institusi pesantren di Indonesia sekaligus memastikan setiap lembaga pendidikan keagamaan beroperasi sesuai standar aturan yang berlaku.
Meski proses hukum terhadap pengelola terus berjalan, Kemenag menegaskan keselamatan dan masa depan para santriwati tetap menjadi prioritas paling krusial. Kemenag bergerak cepat menjalin koordinasi erat dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Sinergi ini dilakukan untuk memastikan pendampingan psikologis serta pemenuhan hak-hak dasar anak-anak yang berada di lokasi tersebut tetap terjamin tanpa intimidasi.
"Apapun status lembaganya, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan layak serta perlindungan harus tetap menjadi prioritas. Kami memastikan pendampingan dilakukan agar anak-anak dapat kembali kepada keluarga dan melanjutkan pendidikan Al-Qur'an di lembaga resmi," tegas Gugun.
Ia pun mengimbau masyarakat dan semua pihak terkait untuk mempercayakan seluruh prosesnya kepada aparat penegak hukum, sembari bersama-sama memprioritaskan pemulihan serta kelangsungan pendidikan para santriwati.
Seperti diketahui, Ponpes Ma'had Hamalatul Qur'an, Mojolaban, digerebek polisi pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Penggerebekan itu pun usai pengurus ponpes menerbitkan surat edaran kronologi kejadian.
Pihak ponpes mengklaim puluhan personel bersenjata lengkap mendobrak masuk, menggeledah, hingga membawa sejumlah santriwati dan ustazah. Beberapa barang pun disita berikut uang sebesar Rp 50 juta.
Aksi penggerebekan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kepolisian atas kasus perusakan dan pembakaran warung makan "Mi dan Babi Tepi Sawah" di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.




































































