Buya Hamka dikenal sebagai ulama, sastrawan, sekaligus tokoh nasional yang teguh memegang prinsip keislaman. Namun, perjalanan dakwahnya tidak selalu berjalan mulus.
Pada 1981, ulama yang memiliki nama lengkap Haji Abdul Malik Karim Amrullah memilih mengundurkan diri dari jabatan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah fatwa mengenai perayaan Natal bersama menuai polemik dan mendapat tekanan dari pemerintah.
Buya Hamka Menjadi Ketua MUI Pertama
Dikutip dari jurnal berjudul Konstruksi Konsep Pendidikan Budi Pekerti (Analisis Pemikiran HAMKA) karya Nurhasan Asy'ari (2018), Hamka dilantik sebagai Ketua MUI pada 26 Juli 1975. Penunjukan tersebut berlangsung ketika ia telah dikenal luas sebagai ulama, penulis, dan tokoh Muhammadiyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menduduki jabatan itu, Hamka disebut menghadapi tekanan dari sejumlah organisasi pemuda Islam. Mereka khawatir keberadaan MUI yang dibentuk dengan dukungan pemerintah akan membuat Hamka menjadi alat kekuasaan.
Namun, Hamka memiliki tujuan tersendiri. Ia ingin menjadikan MUI sebagai wadah untuk memperkuat persatuan umat Islam di Indonesia sekaligus mengajak masyarakat menjalankan ajaran agama berdasarkan petunjuk Allah SWT dan Rasul-Nya.
Dalam menjalankan tugasnya, Hamka juga disebut tidak menerima gaji sebagai Ketua MUI maupun dana pensiun. Sikap tersebut sejalan dengan pandangannya bahwa jabatan itu merupakan amanah untuk melayani umat.
Meski demikian, perjalanan Hamka memimpin MUI tidak selalu berjalan mudah. Perbedaan pandangan mengenai persoalan keagamaan akhirnya mempertemukannya dengan tekanan yang berujung pada keputusan besar pada 1981.
Fatwa Natal Bersama Memicu Polemik
Persoalan yang menjadi latar belakang pengunduran diri Hamka berkaitan dengan rancangan fatwa MUI tertanggal 7 Maret 1981. Rancangan fatwa itu menyatakan bahwa umat Islam haram menghadiri perayaan Natal di gereja, termasuk jika kehadiran tersebut dimaksudkan untuk menghormati Nabi Isa AS.
Polemik muncul karena persoalan itu menyangkut batas antara menjaga akidah Islam dan hubungan sosial antarumat beragama. Perayaan Natal merupakan bagian dari praktik keagamaan umat Kristen, sedangkan Nabi Isa AS juga dihormati dalam ajaran Islam sebagai salah satu nabi dan rasul Allah SWT.
Dalam konteks tersebut, Hamka mengambil sikap yang menekankan pentingnya menjaga akidah umat Islam. Hamka menolak pendapat Menteri Agama terkait persoalan Natal bersama dan tidak bersedia mencabut fatwa tersebut ketika pemerintah mengarahkannya untuk melakukan pencabutan.
Hamka Memilih Mundur Dari Jabatan Ketum MUI
Dikutip dari laman Muhammadiyah, kehadiran fatwa ini mendapat reaksi keras dari Menteri Agama saat itu, Letjen TNI (Purn) H. Alamsjah Ratu Prawiranegara. Pemerintah menganggap fatwa MUI berpotensi mengganggu upaya pembinaan kerukunan hidup beragama yang sedang digalakkan oleh negara.
Menanggapi ketegangan yang terjadi antara MUI dan pemerintah, Buya Hamka secara resmi menerbitkan Surat Keputusan tertanggal 30 April 1981 untuk menarik peredaran fatwa tersebut dari publik. Meski demikian, Buya Hamka secara gamblang menegaskan bahwa pencabutan peredaran fatwa tidak lantas membatalkan keabsahan isi hukum fatwa itu sendiri. Fatwa tersebut tetap sah secara syariat karena dirumuskan oleh ulama dari berbagai ormas Islam bereputasi nasional.
Isu miskomunikasi ini sempat membuat Menteri Agama Alamsjah menyatakan kesediaannya untuk mundur dari kabinet dalam pertemuan internal tanggal 23 April 1981. Namun, Buya Hamka dengan jiwa besar menolak hal tersebut dan mengambil alih seluruh tanggung jawab.
"Tidak tepat kalau saudara Menteri yang harus berhenti. Itu berarti gunung yang harus runtuh. Tidak logis apabila Menteri Agama yang berhenti. Sayalah yang bertanggungjawab atas beredarnya fatwa tersebut. Jadi sayalah yang mesti berhenti," tegas Buya Hamka.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, Buya Hamka resmi meletakkan jabatannya sebagai Ketua Umum MUI pertama pada 18 Mei 1981.
Setelah Mundur, Hamka Tetap Berdakwah
Pengunduran diri dari MUI tidak membuat Hamka berhenti menjalankan kegiatan dakwah. Ia kembali aktif di Masjid Al-Azhar dan menulis untuk majalah Panji Masyarakat.
Perjalanan hidup Hamka memperlihatkan bahwa kiprahnya tidak terbatas pada satu jabatan organisasi. Ia telah lama berkecimpung dalam dunia pendidikan, jurnalistik, sastra, politik, dan dakwah Islam.
Hamka lahir dengan nama Abdul Malik pada 17 Februari 1908 di Tanah Sirah, Nagari Sungai Batang, Sumatera Barat. Ayahnya, Abdul Karim Amrullah atau Haji Rasul, merupakan ulama yang dikenal sebagai pelopor pembaruan Islam di Minangkabau.
Sejak muda, Hamka mengembangkan minat terhadap ilmu agama dan dunia tulis-menulis. Ia kemudian dikenal melalui berbagai karya, di antaranya Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck, Di Bawah Lindungan Ka'bah, dan Tafsir Al-Azhar.
Karya Tafsir Al-Azhar memiliki tempat penting dalam perjalanan intelektualnya. Sebagian besar tafsir tersebut diselesaikan ketika Hamka menjalani masa tahanan pada era pemerintahan Soekarno. Pengalaman itu menjadi salah satu bagian penting dari perjalanan hidupnya sebagai ulama dan penulis.
Hamka meninggal dunia pada Jumat, 24 Juli 1981, dalam usia 73 tahun. Ia meninggalkan warisan pemikiran yang berpengaruh dalam kehidupan keagamaan dan kesusastraan Indonesia.




































































