Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di 22 lokasi yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Jatim. Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kapolda Jatim Irjen Dekananto Eko Purwono mengatakan, pengungkapan tersebut juga bekerjasama dengan BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penindakan dilakukan menyusul keresahan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi dan LPG 3 kilogram.
"Dari penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 21 tersangka," kata Dekananto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (2/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 22 lokasi tersebut, penindakan dilakukan di Mojokerto, Tulungagung, Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, Kota dan Kabupaten Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, hingga Situbondo.
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 2.734 liter Pertalite, 24.799 liter solar subsidi, dan 434 tabung LPG. Rinciannya, 250 tabung LPG 3 kg dan 184 tabung LPG 12 kg.
Dekananto menjelaskan para tersangka menggunakan sejumlah modus untuk mengeruk keuntungan dari penjualan BBM subsidi. Salah satunya dengan memodifikasi kendaraan agar bisa mengisi BBM berulang kali di SPBU.
Modus tersebut diduga turut memicu antrean panjang di sejumlah SPBU. Sebab, para pelaku memanfaatkan situasi ketika masyarakat membutuhkan BBM untuk mengumpulkan stok dan memperdagangkannya kembali.
"Ada perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan dari para tersangka ini yang ingin mencari keuntungan di dalam situasi yang masyarakat membutuhkan BBM," ujarnya.
Selain itu, pelaku menggunakan truk tangki biru putih yang seharusnya diperuntukkan mengangkut BBM non-subsidi atau kebutuhan industri. Kendaraan tersebut justru digunakan untuk mengangkut BBM subsidi yang kemudian dijual kepada pihak industri dengan harga non-subsidi.
Polisi juga menemukan praktik penggunaan sejumlah barcode untuk membeli BBM subsidi. Bahkan, terdapat dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku agar bisa melakukan pengisian BBM subsidi untuk diperjualbelikan kembali.
"Kami akan kembangkan, kenapa mereka bisa mendapatkan barcode, padahal barcode ini sudah ada by name by address-nya," jelasnya.
Sementara untuk penyalahgunaan LPG, para pelaku menggunakan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg non-subsidi. Praktik tersebut menjadi perhatian polisi karena berpotensi membahayakan masyarakat.
Dekananto mengatakan pihaknya juga akan mendalami penyebab sejumlah insiden tabung gas meledak. Polisi akan menelusuri kemungkinan adanya komponen yang dipalsukan dalam praktik pemindahan isi LPG tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi itu ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 35.7 Miliar.
"Ini baru perhitungan sementara. Kami serius akan mengembangkan pengungkapan ini dan harapannya potensi kerugian negara ini bisa kita cegah," pungkasnya.























































