Remaja perempuan berinisial LA (17) dibakar nenek, M (64), karena tak mau menjemput di Depok. Ternyata, LA sempat berteriak kencang karena kesakitan.
Sebagaimana diketahui, peristiwa pembakaran itu terjadi pada Senin (26/10) sekitar pukul 13.40 WIB di Bojongsari, Depok. Kejadian bermula saat M meminta LA menjemputnya di rumah seorang teman. Namun, korban tidak memenuhi permintaan tersebut dan memilih pulang ke rumah.
"Namun korban tidak melakukan hal tersebut sehingga korban langsung pulang ke rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers, Kamis (29/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di rumah, M mendapati LA sedang bermain ponsel. Pelaku kemudian menegur korban hingga tersulut emosi. M lalu mengambil minyak tanah, menyiramkannya ke tubuh korban, dan melemparkan korek gas ke rok korban.
"Dan di TKP, tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain HP dan seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban," jelas Made.
Api kemudian menyambar tubuh LA hingga korban berteriak kesakitan. Pelaku sempat berusaha memadamkan api dengan menyiramkan air ke tubuh korban.
"Setelah beberapa menit, teriakan korban semakin kencang. Lalu tersangka menghampiri dan menyiramkan air ke tubuh korban," jelas Made.
Korban selanjutnya dibawa ke RS Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis. LA mengalami luka bakar hingga 80% dan masih belum sadarkan diri atau koma berdasarkan keterangan polisi pada Jumat (30/10).
Pelaku Mengaku Menyesali Tindakannya
Setelah kejadian, M mengaku menyesali perbuatannya kepada penyidik. Pelaku berdalih tidak berniat membakar korban, melainkan hanya ingin memberikan peringatan agar LA mendengarkan perkataannya.
"Iya, ada penyesalan si nenek," ujar Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti saat dihubungi wartawan, Jumat (30/10).
Tamar juga mengungkapkan pengakuan pelaku saat diperiksa penyidik.
"Katanya nenek 'Kenapa ya saya tega melakukan, saya nyesel, saya nggak sengaja niat bakar cucu saya, saya cuma ngasih tekanan peringatan supaya dia mau dengerin Nenek dan tidak mengulangi lagi perbuatannya'," ucapnya.
Meski demikian, polisi tetap memproses kasus tersebut. M dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
Teriakan Korban
Saksi bernama Martin mengaku mendengar korban berteriak meminta tolong. "Waktu itu saya lagi di rumah, saya mendengar suara korban teriak minta tolong," ujar Martin kepada wartawan di Bojongsari, Depok, Senin (2/11).
Martin mengatakan korban cukup lama berteriak meminta tolong. Teriakan korban semakin kencang sambil merintih kesakitan.
"Kayak dengar minta tolongnya itu sih ya agak lumayan lama. Cuma kan kita juga mau lihat karena pintunya dikunci, jadi kita nggak bisa lihat gitu kan. Dan yang lebih lebih kita ininya tuh semakin kencang dan teriak 'Sakit, ya Allah, Allahu Akbar'," ungkapnya.
Teriakan korban tersebut membuat dirinya dan tetangga lain melihat langsung apa yang terjadi. Namun saat dihampiri, kondisi pintu rumah masih terkunci.
"Kalau kita itu kita pertama kita langsung mendobrak, takutnya kita dikata ikut campur urusan orang gitu ya, kita juga agak gimana gitu kan. Tapi pas dia minta tolong, teriak 'Sakit, Allahu Akbar' baru kita berontak semua gitu," ujarnya.
Pelaku Tidak Panik
Tetangga kemudian mendobrak pintu yang terkunci. Di situ, kondisi korban sudah memprihatinkan dengan penuh luka bakar.
"Empat orang apa lima orang gitu dobrak. Terus si korban sudah tergeletak dengan penuh luka bakar," tambahnya.
Martin mengatakan pelaku tak menunjukkan wajah panik, namun meminta untuk dicarikan mobil untuk membawa korban ke rumah sakit.
"Biasa aja (wajah pelaku). Dia (pelaku) cuma bilang, 'Tin cariin mobil'. Nggak ada ekspresi, paniknya nggak ada. Biasa aja dia. Cuma minta cariin mobil aja udah untuk bawa ke rumah sakit," ujar Martin.





















































