Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena buntut polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Penggeledahan tersebut menuai sorotan setelah muncul dugaan intimidasi terhadap santriwati dan pengasuh ponpes.
Selain Kapolres, tiga pejabat Polres Sukoharjo juga dinonaktifkan, yakni Kasat Reskrim Iptu AS (Agung Sedewo), Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP. Keempatnya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menilai respons cepat dan tindakan tegas pimpinan Polri sangat tepat demi menegakkan kepatuhan prosedur serta menjaga ketertiban umum.
"Kami mengapresiasi gerak cepat dan tindakan tegas Kapolri dalam mengambil langkah pencopotan tersebut," ujar Buya Amirsyah, dikutip dari laman MUI, Senin (2/11/2026).
Buya Amirsyah menyoroti dua alasan utama di balik apresiasi tersebut. Pertama, prosedur penggeledahan yang dilakukan oleh oknum aparat di lingkungan pesantren dinilai kurang mencerminkan nilai-nilai humanisme. Kedua, ia menekankan bahwa kepolisian dan masyarakat harus terus bersinergi dalam mengayomi serta memberikan rasa aman.
Atas peristiwa ini, Sekjen MUI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing provokasi dan tetap menjaga kondusivitas wilayah. Ia juga mengingatkan para pengelola lembaga pendidikan Islam dan tahfidz Qur'an untuk senantiasa menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Penyelenggaraan pendidikan harus sejalan dengan muatan substansi pendidikan yang mengedepankan pembinaan etika, akhlak, dan adab untuk membangun bangsa yang berperadaban," kata Buya Amirsyah.
Pencopotan AKBP Andika Dharma Sena resmi tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Ia dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri, sementara jabatan Kapolres Sukoharjo kini diemban oleh AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Mabes Polri menegaskan bahwa pencopotan dan penonaktifan para personel merupakan wujud komitmen mendengarkan aspirasi serta kritik dari publik.
"Bapak Kapolri komitmen dengan moto 'Polisi Bersama Masyarakat', tentu mendengar keluhan menjadi salah satu bagian komitmen dan konsisten untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat yang tentunya sesuai dengan prosedur dan harapan dari masyarakat," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026), dikutip dari detikNews.
Trunoyudo menyampaikan penyesalan mendalam atas trauma psikologis yang dialami para santriwati dan pengasuh ponpes akibat penggeledahan tersebut.
"Kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, prihatin, dan juga tentunya mendasari atas keluhan dan trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya juga bagi kaum rentan bagi anak maupun perempuan. Sekali lagi, Polri selalu menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak termasuk juga keilmuan bagi umat muslim," tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini ada dua proses hukum yang berjalan secara paralel: penyidikan penanganan kasus pidana di wilayah Polda Jawa Tengah dan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik personel oleh Propam Mabes Polri.
Kasus ini bermula ketika aparat menggeledah Ponpes Hamalatul Qur'an di Sukoharjo pada Selasa (27/10/2026). Penggeledahan tersebut awalnya bertujuan untuk menyelidiki kasus perusakan dan pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro yang terjadi pada September 2026. Namun, tindakan di lapangan menuai sorotan tajam publik setelah munculnya laporan dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah di lokasi kejadian.





































































