Gadis inisial F (21) melaporkan mantan pacarnya ke Polres Jombang. Sebab sang mantan diduga menyebarkan video hubungan intim mereka.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, F melaporkan mantan pacarnya inisial AC (29), warga Kecamatan Tembelang pada Senin (02/11). Sebab AC diduga menyebarkan video hubungan intimnya dengan F ke sejumlah rekan kerja korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, video itu beredar dulu, lalu korban membuat laporan," terangnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/11/2026).
Magribi menjelaskan, korban dan terlapor sekitar 2 tahun menjalin hubungan asmara. Selama pacaran, AC diduga beberapa kali merekam hubungan intim mereka. Ketika mereka putus sekitar satu bulan lalu, AC diduga membagikan video tersebut ke sejumlah rekan kerja F.
"Videonya disebar ke teman korban yang kerja di pabrik itu," jelasnya.
Berdasarkan laporan F, tambah Magribi, tim dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang menggelar penyelidikan. Sore tadi, AC akhirnya diringkus di rumahnya. Saat itu, terlapor menjalani pemeriksaan.
"Pelaku sudah kami amankan sore tadi," tandasnya.























































