Kalimat yang diucapkan sebagai komitmen atau janji kepada Allah SWT dalam Islam dikenal dengan nazar dan sumpah. Keduanya sekilas tampak serupa karena sama-sama berkaitan dengan janji, padahal memiliki pengertian dan ketentuan yang berbeda.
Perbedaan nazar dan sumpah dapat dilihat dari maksud, cara pengucapan, hingga hal yang menjadi objeknya. Lalu, apa saja perbedaan nazar dan sumpah dalam Islam?
Perbedaan Nazar dan Sumpah
Mengutip buku Fiqih Sunnah Wanita karya Abu Malik Kamal, sumpah dalam bahasa Arab disebut "yamin" yang bemakna tangan kanan. Konotasi tangan kanan ini berhubungan dengan etika orang Arab ketika bersumpah menjabat tangan kanan sahabatnya. Sumpah adalah merealisasikan dan mengukuhkan suatu perbuatan dengan menyebut nama Allah SWT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibnu Umar RA meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh Allah SWT melarang kalian bersumpah dengan nama ayah kalian. Barang siapa yang ingin bersumpah, maka bersumpahlah dengan nama Allah SWT atau jika tidak, hendaklah dia diam!" (HR. Bukhari dan Muslim)
Sedangkan nazar adalah mewajibkan kepada diri sendiri karena Allah SWT untuk melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak wajib. Dalil tentang nazar ini Allah SWT cantumkan dalam firman QS. Al-Insan ayat 7 yang artinya, "Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata dimana-mana."
Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa bernazar dengan tujuan untuk mematuhi perintah Allah SWT maka hendaklah ia melaksanakannya. Sebaliknya, barang siapa yang bernazar dengan tujuan untuk mendurhakai Allah SWT maka janganlah ia melaksanakannya." (HR. Bukhari)
Rukun Nazar dan Sumpah
Mengutip kitab Terjemah Al-Yaqut Al-Nafis Fi Madzhabi Ibni Idris karya Ahmad bin Umar ibn Iwadh al-Syaitiri menjelaskan tentang rukun nazar dan sumpah.
Rukun Nazar
- Orang yang bernadzar. Adapun syarat orang yang bernazar adalah beragama Islam, bebas berkehendak (tidak dipaksa), memiliki keabsahan melakukan perkara yang dinazarkan, dan mampu melakukan perbuatan yang dinazarkan.
- Perbuatan yang dinazarkan adalah ibadah yang bukan fardhu 'ain
- Shighat. Syarat dari shighat berupa ungkapan yang menunjukkan tekad yang mengharuskan dirinya untuk melakukan sesuatu yang dinazarkan.
Rukun Sumpah
- Orang yang bersumpah. Adapun syarat orang yang bersumpah adalah mukallaf, berkehendak bebas, pengucapan sumpah, dan niat.
- Sesuatu yang digunakan untuk bersumpah adalah dengan asma Allah SWT atau salah satu sifat-Nya
- Perkara yang disumpahkan adalah suatu perbuatan yang hukumnya tidak wajib
- Shighat. Kata yang digunakan untuk sumpah bisa menggunakan tiga macam huruf. Huruf ba digunakan untuk isim zhahir dan isim dhamir. Huruf waw khusus digunakan untuk isim zhahir. Huruf ta khusus untuk menyebut lafadz jalalah.
Macam-macam Nazar dan Sumpah
Macam-macam Nazar
1. Nazar Bebas
Nazar untuk melakukan suatu perbuatan tanpa menghubungkannya dengan sesuatu yang lain.
2. Nazar Mu'allaq
Nazar untuk melakukan suatu perbuatan dengan menggantungkannya kepada datangnya kebaikan atau hilangnya keburukan.
Macam-macam Sumpah
1. Sumpah yang Tidak Disengaja
Sumpah ini diucapkan tanpa niat untuk bersumpah, baik untuk menyetujui ataupun menolaknya. Seperti contoh "Tidak, demi Allah" atau "Ya, demi Allah". Sumpah yang tidak disengaja tidak sah dan tidak berlaku. Pelakunya tidak dihukum, sebagaimana firman Allah QS. Al-Baqarah ayat 225:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ
"Allah tidak menghukummu karena sumpahmu yang tidak kamu sengaja, tetapi Dia menghukummu karena sumpah yang diniatkan oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun."
2. Sumpah Palsu
Sumpah dusta tentang sesuatu yang telah terjadi dengan tujuan untuk mengeksploitasi hak orang lain dan termasuk dosa besar. Sebagaimana sabda Nabi SAW, "Barang siapa bersumpah palsu dengan niat jahat untuk merampas harta seorang muslim secara tidak layak, maka ia akan bertemu dengan Allah SWT pada hari kiamat dalam keadaan dimurkai." (HR. Bukhari)
3. Sumpah yang Sah
Sumpah ini terwujud jika dilakukan dengan sengaja tanpa terpaksa dan bersungguh-sungguh serta mengucap nama Allah SWT atau sifat-sifat-Nya untuk suatu perbuatan pada masa yang akan datang. Sumpah ini wajib dipenuhi dan dilaksanakan. Jika tidak dipenuhi, orang ini berdosa dan wajib membayar kafarat sesuai ketentuan.




































































