Peningkatan akses layanan kesehatan mata di tanah air kini semakin dipermudah melalui pemanfaatan teknologi digital terintegrasi.
Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) melalui unit Bank Mata menghadirkan sistem pendaftaran satu pintu yang terhubung langsung dengan platform kesehatan nasional milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), SATUSEHAT.
Langkah ini dihadirkan untuk mempermudah pasien yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon resipien (penerima donor) maupun calon donor kornea mata secara transparan, terstruktur, dan berkeadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Tunggu dan Skala Prioritas
Alur bagi pasien atau resipien yang membutuhkan cangkok kornea dimulai dari pendaftaran satu pintu di fasilitas kesehatan.
1. Daftar Tunggu (Waiting List)
Data pasien dikelola secara terpusat dengan daftar tunggu yang ditinjau secara berkala.
2. Penerapan Skala Prioritas
Mengingat tingginya angka kebutuhan yang belum seimbang dengan ketersediaan organ, distribusi kornea tidak didasarkan pada siapa yang mendaftar lebih dulu, melainkan menggunakan skala prioritas klinis.
3. Penilaian Medis
Tim medis melakukan asesmen ketat dengan melihat tingkat keparahan pada mata yang bermasalah serta kondisi fungsional mata sebelahnya.
Menurut Kepala Bank Mata RSCM, dr Rina La Distia Nora, hal ini dilakukan agar pasien dengan kondisi paling darurat mendapatkan penanganan lebih awal.
"Jadi setiap pasien itu akan dilihat pertama dia tu mata yang sebelahnya bisa melihat atau tidak. Jadi mata yang terburuk itu seberapa berat. Nah, kalau misalnya dia makin berat, itu dia makin naik skala prioritasnya," jelas dr Rina saat ditemui wartawan dalam peresmian RSCM CAREs di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Cara dan Syarat Pendaftaran Calon Donor Mata
Sementara itu, bagi individu yang berniat mendonorkan korneanya, pendaftaran kini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi.
Berdasarkan data sistem informasi Bank Mata RSCM yang terintegrasi dengan SATUSEHAT. Namun, untuk saat ini fitur pendaftaran baru mencakup pencatatan niat donor bagi yang berminat.
1. Pernyataan Niat Semasa Hidup
Donasi kornea merupakan donasi sukarela dari seseorang yang menyatakan kesediaannya semasa hidup untuk mendonorkan jaringannya setelah meninggal dunia nanti.
2. Tanpa Pemeriksaan Awal
Calon pendonor tidak perlu melakukan pemeriksaan mata khusus (seperti tes minus atau silinder) saat mendaftar.
3. Persetujuan Keluarga (Informed Consent)
Karena proses pengambilan dilakukan setelah donor meninggal dunia, diperlukan keteguhan hati serta persetujuan resmi dari pihak keluarga melalui konseling khusus (grief counselor) di rumah sakit.
4. Pemeriksaan Infeksi (Screening)
Pengecekan kesehatan secara mendetail (termasuk tes darah untuk memastikan bebas dari infeksi virus atau penyakit ganas) baru akan dilakukan ketika donor telah meninggal dunia sebelum jaringan kornea disalurkan ke pasien resipien.
"Ketika donor meninggal, kita akan jadwalkan (pengambilan) kornea. Setelah itu, melakukan cek darah untuk melihat apakah ada infeksi atau tidak. Di dalam informed consent kita sudah dinyatakan semua," papar dr Rina.
Melalui sistem digital yang terintegrasi ini, diharapkan partisipasi masyarakat untuk mendaftar sebagai sukarelawan donor kornea semakin meningkat, guna memangkas antrean panjang dan mewujudkan kemandirian layanan kesehatan penglihatan di Indonesia.
Simak Video "Video: Divisi Kardiologi Anak RSCM Kecewa dr Piprim Dimutasi Tanpa Diskusi"
[Gambas:Video 20detik](aur/up)

























































