Masuk pertengahan Oktober, pertanyaan seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) semakin sering dibahas. Bukan hanya syarat penerima, tetapi juga link cek status resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tahun ini, indeks BSU lebih besar dibanding 2025, yakni Rp 300.000 untuk 3 bulan, bukan 2 bulan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membocorkan jumlah penerima BSU 2026 mencapai 13,3 juta pekerja.
"Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja, dan kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp 12 triliun," ujarnya usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026) dilansir detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana cara tahu termasuk penerima atau tidak? detikers bisa melakukan pengecekan mandiri melalui laman resmi yang disediakan Kemnaker. Ini tautan dan tata caranya sebagai panduan!
Link Cek Penerima BSU 2026 Resmi Kemnaker
Menurut keterangan dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, sumber informasi resmi BSU 2026 dapat diakses via tautan bsu.kemnaker.go.id. Tahun lalu, pengecekan status penerima juga dilakukan via laman yang sama.
Hanya saja, Kemnaker menginformasikan bahwa laman BSU Kemnaker belum bisa diakses. Itu artinya, pengecekan nama dan status penerima juga belum dapat dilakukan.
"Saat ini laman BSU Kemnaker belum dapat diakses," terang Kemnaker dalam unggahan tertanggal 13 Oktober 2026.
Sembari menanti, tidak ada salahnya bagi detikers untuk sekilas mengetahui cara ceknya, berkaca dari pedoman tahun lalu. Begini langkah-langkahnya:
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
- Geser tampilan ke bawah.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom tersedia.
- Isi captcha.
- Tekan tombol 'Cek Status'.
- Sistem akan menampilkan termasuk tidaknya NIK sebagai penerima BSU.
detikers disarankan tidak asal membuka tautan lain yang diklaim bisa digunakan untuk mengecek penerima BSU. Hindari memberikan OTP, PIN, atau password demi mengurangi kemungkinan tindak penipuan atau pencurian data. Hal yang sama juga berlaku untuk NIK.
Syarat Penerima BSU 2026 Resmi Kemnaker
Selain link di atas, Kemnaker belum menginformasikan hal lain terkait BSU 2026, termasuk syarat penerima. Pun, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang berisi pedoman penyalurannya belum diubah.
Sebagai gambaran, ini syarat penerima BSU 2025:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Mendapat gaji paling banyak 3,5 juta per bulan.
- Merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU).
- Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
Kapan BSU 2026 Cair?
Tahun lalu, BSU disalurkan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia. Ada kemungkinan skema serupa kembali dipakai tahun ini.
Pertanyaannya, kapan BSU 2026 cair? Menko Perekonomian Airlangga menyebut BSU diberikan 1 kali untuk 3 bulan terakhir 2026, yakni Oktober, November, dan Desember.
"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp 300.000," terangnya.
Namun, sejauh penelusuran detikJogja hingga Kamis (15/10/2026) pukul 07.00 WIB, belum ada informasi terbaru kapan BSU 2026 jadi dicairkan. Menengok kembali penyaluran tahun lalu, BSU diberikan dalam beberapa tahap sehingga memang tidak ada tanggal pasti untuk patokan.
Nah, itulah link resmi Kemnaker 2026 untuk cek penerima BSU. Selalu pantau informasi terbaru agar tidak ketinggalan, ya, detikers!

































































