Thawaf merupakan salah satu rangkaian ibadah yang dilakukan saat umrah dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 putaran. Di tengah padatnya umat Islam yang beribadah di Masjidil Haram, kerap kali muncul permasalahan tentang terlewatnya waktu salat karena thawaf. Lantas, bagaimana penjelasan hukum tentang terlewat waktu salat karena thawaf?
Hukum Terlewat Waktu Salat
Salat lima waktu merupakan rukun Islam kedua yang hukumnya wajib untuk ditunaikan oleh setiap muslim yang sudah baligh. Ibadah fardhu ini memiliki waktu-waktu terikat yang telat ditetapkan oleh syariat sehingga tidak boleh disepelekan dan dilewatkan.
Mengutip buku Panduan Sholat Rasulullah karya Imam Abu Wafa, terdapat beberapa ancaman keras terhadap orang-orang yang meninggalkan salat fardhu, yaitu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan salat" (HR. Muslim)
Orang yang sengaja meninggalkan salat Asar hingga habis waktunya juga terancam kehilangan amalnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari,
"Barangsiapa yang meninggalkan salat Asar, maka akan terhapus amalannya."
Sahabat Umar bin Khattab RA juga menegaskan, "Dan tidak ada hak apa pun di dalam Islam bagi orang yang meninggalkan salat." (HR Malik)
Hukum Qadha Salat yang Terlewat saat Umrah
Jemaah yang sedang menunaikan umrah tetap wajib melaksanakan salat fardhu meski sedang thawaf. Jika salat terlewat, jemaah wajib mengqadhanya. Mengutip buku Fiqih Lima Mazhab karya Muhammad Jawad Mughniyah, para ulama sepakat bahwa orang yang tertinggal salat fardhu wajib mengqadhanya.
Sementara itu, dalam buku Tuntunan Bersuci dan Sholat Madzhab Imam Asy Syafi'i karya Humaidi Al Faruq menjelaskan ketentuan menyegerakan qadha salat berdasarkan penyebab terlewatnya waktu salat.
Jika salat terlewat karena uzur di luar kesengajaan, seperti terjebak kerumunan jemaah hingga tidak mendengar azan dan iqamah, salat yang tertinggal hendaknya segera diqadha setelah uzur tersebut berakhir.
Adapun orang yang sengaja menunda salat hingga waktunya habis wajib segera mengqadhanya. Seluruh waktu yang dimiliki harus digunakan untuk menyelesaikan salat yang ditinggalkan. Bahkan, orang tersebut tidak diperbolehkan mengerjakan salat sunnah sebelum seluruh kewajiban qadhanya selesai.
Sunnah Thawaf dan Aturannya
Dalam buku Fikih Umrah Menurut Mazhab Imam Syafi'i karya Wahyudi Ibnu Yusuf, syarat bersambung atau tidak terputusnya putaran thawaf hukumnya adalah sunnah, bukan syarat sah yang membatalkan.
Apabila seorang jemaah sedang thawaf lalu putarannya terputus karena pelaksanaan salat fardhu berjemaah atau keperluan mendesak lainnya, thawaf yang sudah dikerjakannya tetap dihukumi sah dan ia cukup melanjutkan sisa putarannya saja. Hukum ini berlaku sama, baik jeda waktu pemutusnya berlangsung sebentar maupun lama.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hukum memutus thawaf bergantung pada jenis thawaf yang dikerjakan. Jika thawaf yang dilakukan adalah thawaf sunnah, disunnahkan untuk menghentikannya demi mengikuti salat fardhu. Sementara itu, memutus thawaf wajib tanpa alasan hukumnya makruh, kecuali ketika salat fardhu akan dilaksanakan.
Usai menunaikan salat fardhu, jemaah diperbolehkan langsung melanjutkan dari titik tempat ia menghentikan thawaf sebelumnya. Adapun anjuran untuk memulainya kembali sejajar dari garis rukun Hajar Aswad untuk menyelesaikan sisa putaran yang belum tuntas.
Selain melakukannya secara bersambung, terdapat beberapa sunnah thawaf lainnya, yaitu:
- Thawaf dengan jalan kaki, kecuali jika ada sakit atau uzur yang menyulitkan
- Menyentuh (istilam) dengan membaca takbir dan mencium (taqbil) hajar aswad
- Berdzikir dan berdoa
- Idhthiba', yaitu meletakkan selendang di bawah ketiak kanan dan menyampirkan ujungnya di atas bahu kiri untuk laki-laki
- Berjalan cepat pada tiga putaran pertama
- Mendekat ke Ka'bah untuk jemaah laki-laki
- Tidak bicara dan makan
- Melakukan salat dua rakaat sesudah thawaf




































































