Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto belum dapat menyampaikan sikap pemerintah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran Rakabuming Raka. Bambang Eko mengatakan pemerintah masih mempelajari detail putusan tersebut, termasuk pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
"Coba nanti saya pelajari detailnya ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga. Kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya. Saya akan membaca hari ini yang lebih detail lagi ya," kata Bambang Eko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026), dilansir dari detikNews.
Bambang Eko mengatakan pemerintah perlu membaca secara menyeluruh pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Dia menyebut belum membaca putusan MK secara detail.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan di situ ada pertimbangan hukumnya, ada dalam hukum itu ada namanya ratio decidendi ya. Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca secara detail. Mohon waktu saja," ujarnya.
Belum Tahu Arahan Prabowo
Bambang Eko juga mengatakan belum mengetahui arahan Presiden Prabowo Subianto terkait putusan MK tersebut. Dia mengaku belum bertemu dengan Prabowo karena tengah fokus mengurus sejumlah agenda di DPR.
"Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau, karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana," ujarnya.
Selain itu, Bambang Eko mengatakan belum ada pembahasan resmi antara pemerintah dan DPR mengenai putusan MK tersebut.
"Belum ada, sampai sekarang belum ada," ujarnya.
Menurut Bambang Eko, situasi setelah putusan MK masih dinamis. Dia mengatakan pemerintah masih menunggu perkembangan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang, ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya," ujarnya.
Putusan MK soal Ijazah Gibran
MK sebelumnya menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. Meski demikian, MK tak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran Rakabuming.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dia menyebut tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.
Namun MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar hakim MK Adies Kadir.
MK menyatakan tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres meski ada fakta soal tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Adies mengatakan ada lembaga lain yang berwenang terkait hal tersebut.
"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," ujar hakim MK Adies Kadir.

















































