Majelis hakim memvonis 11 pengasuh Daycare Little Aresha Jogja dengan hukuman penjara yang berbeda-beda. Pertimbangannya lantaran durasi masa kerja dan peran mereka yang berbeda-beda.
"Mempertimbangkan peran terdakwa yang berbeda-beda dan masa kerja yang berbeda-beda pula, sehingga majelis hakim akan menjatuhkan pidana yang menurut majelis hakim sesuai dengan yang tersebut di atas," bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di ruang sidang Nusantara Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Rabu (28/10/2026).
Amar putusan dibacakan bergantian oleh lima majelis hakim di hadapan 11 terdakwa secara berurutan mulai terdakwa 1 hingga 11, yakni HP (47), DR (32), SR (54) EN (26), ZA (30), DO (31), DM (28), SRj (50), Lis (34), FN (30), dan NF (26). Vonis terhadap para terdakwa berkisar 2 hingga 3 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, terdakwa 3, terdakwa 5, terdakwa 7, terdakwa 9, dan terdakwa 11, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan," jelas ketua majelis hakim Sunaryanto saat membacakan amar putusannya.
"Terdakwa 2, terdakwa 4, terdakwa 6, dan terdakwa 10, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, dan terdakwa 8 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun," sambungnya.
Para terdakwa juga dijatuhi masing-masing denda sejumlah Rp 60 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan para terdakwa disita dan dilelang.
"Menetapkan apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak mungkin dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara pengganti selama 52 hari," terang majelis hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai 11 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dah penelantara. Serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua.
Adapun dakwaan kesatu Pasal 77B jo Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Serta dakwaan Kedua Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta. Majelis hakim pun memaparkan hal-hal yang meringankan dalam amar putusannya.
"Keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa melakukan perbuatannya karena terdesak masalah," ujar majelis hakim.

































































