Suasana mencekam menyelimuti kawasan Pasar Caringin, Bandung, pada Sabtu (24/10) malam. Insiden penyerangan maut pecah, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Tragedi berdarah itu merenggut dua nyawa, yakni Fikri Ramadan dan Tisna. Selain itu, satu orang lainnya, yaitu Agus Safari, harus menanggung luka berat akibat peristiwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi merespons kejadian ini. Babak baru dimulai. Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendalami keterlibatan mereka dalam pertikaian antarkelompok tersebut.
"Untuk motif yang melatarbelakangi kejadian tersebut karena adanya permasalahan ya, perselisihan di antara dua kelompok. Kemudian mereka saling membalas," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton di Mapolrestabes Bandung, Rabu (28/10/2026).
Delapan tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi tersebut masing-masing berinisial R, S, AD, DD, C, I, D, dan Y. Polisi membeberkan bahwa peran para pelaku terbagi dalam aksi kekerasan yang terencana.
"Dari delapan tersangka ini, satu ya yang melakukan penusukan kepada korban yang meninggal dunia, inisial FR, ya," kata Anton.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya memiliki peran yang tak kalah brutal, mulai dari aksi pembacokan hingga pemukulan massal. Salah satu tersangka bahkan teridentifikasi melakukan tindakan keji yang mengakibatkan korban mengalami cacat permanen.
"Kemudian ada juga satu lagi tersangka yang sudah diamankan, dia melakukan penganiayaan ya kepada korban inisial AS yang menyebabkan luka berat ya berupa jarinya putus, seperti itu," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat hingga kematian. Mereka terancam hukuman penjara dengan durasi bervariasi, mulai dari 5 hingga 12 tahun.
(wip/orb)






















































