Delapan orang ditetapkan tersangka dalam insiden penyerangan maut di kawasan Pasar Caringin, Bandung. Polisi mengungkap motif dari penyerangan tersebut lantaran pertikaian dua kelompok.
Sebagaimana diketahui, tragedi tersebut terjadi pada Sabtu (24/10) malam. Dua orang yakni Fikri Ramadan dan Tisna meninggal dunia. Sedangkan Agus Safari mengalami luka berat.
"Untuk motif yang melatarbelakangi kejadian tersebut karena adanya permasalahan ya, perselisihan di antara dua kelompok. Kemudian mereka saling membalas," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton di Mapolrestabes Bandung, Rabu (28/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, delapan orang berinisial R, S, AD, DD, C, I, D dan Y ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari delapan tersangka ini, satu ya yang melakukan penusukan kepada korban yang meninggal dunia, inisial FR, ya," kata Anton.
Sedangkan tujuh orang lainnya memiliki peran berbeda. Ada yang melakukan pembacokan hingga pemukulan.
"Kemudian ada juga satu lagi tersangka yang sudah diamankan, dia melakukan penganiayaan ya kepada korban inisial AS yang menyebabkan luka berat ya berupa jarinya putus, seperti itu," tuturnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 446 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Pasal 468 ayat 2 sanksi pidana penganiayaan berat dan pasal 262 ayat 4 tentang penganiayaan dengan luka berat dan ancaman hukuman untuk para pelaku beragam dari mulai 5-12 tahun.























































