Polisi telah menetapkan delapan orang tersangka dalam insiden penyerangan juru parkir di kawasan Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Sabtu (24/10/2026). Dalam kejadian ini, dua orang juru parkir, yakni Fikri Ramadan dan Tisna, meninggal dunia, sementara satu orang lainnya, Agus Safari, mengalami luka berat.
Delapan tersangka yang berinisial R, S, AD, DD, C, I, D, dan Y tersebut berhasil diamankan polisi di tempat persembunyiannya.
"Telah terjadi tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia. Jadi korbannya ada dua orang meninggal dunia dan satu orang luka berat," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (28/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menjelaskan, Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengejaran para pelaku. Kurang dari 2x24 jam, para pelaku berhasil ditangkap.
"Dari keterangan saksi-saksi bahwa tim memutuskan ataupun menyimpulkan telah melakukan penangkapan terhadap delapan pelaku. Saya sampaikan delapan pelaku ini mengakibatkan dua meninggal dunia, satu luka berat. Delapan pelaku ini terdiri dari berbagai peran. Kemudian saat ini sudah dilakukan penahanan oleh Polrestabes Bandung," ungkapnya.
Dedi menambahkan, para tersangka memiliki peran masing-masing saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Atas nama Polrestabes Bandung menghaturkan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban, dan menjamin kasus ini akan kita usut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu dibawa ke persidangan," ucapnya.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 hingga 12 tahun.
(wip/sud)






















































