Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Jogja, Diyah Kusumastuti alias DK (51), dituntut 10 tahun bui dan uang pengganti Rp 900 juta. Tak hanya itu, Diyah juga diminta membayar restitusi senilai Rp 1,2 miliar kepada 83 anak.
"Meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa membayar restitusi kepada anak korban sebanyak 83 anak korban, sebesar Rp 1.275.166.309,80, sebagaimana keputusan dari LPSK tanggal 9 September 2026, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutannya di ruang sidang Nusantara, Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (12/10/2026).
Jaksa menyebut uang restitusi itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak dibayarkan, maka harta terdakwa akan disita untuk dilelang kejaksaan atau dijatuhi pidana pengganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika restitusi tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan maka kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa melalui izin dari majelis hakim. Apabila pelelangan tidak mencukupi maka akan diganti pidana pengganti 217 hari," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, JPU menuntut Diyah dengan 10 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Ketua Yayasan Daycare Little Aresha dengan uang pengganti Rp 900 juta.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 900 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," terang JPU.
Dalam sidang, jaksa meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar tiga dakwaan.
Pertama Pasal 71 jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 35 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua, Pasal 9 ayat 1 huruf e jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terakhir pasal kesatu Pasal 77B jo Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kemudian Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

































































