Sebelas pengasuh Daycare Little Aresha Jogja masing-masing dituntut 5 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda Rp 250 juta dan wajib membayar restitusi kepada 83 anak korban.
Tuntutan kepada FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28) itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di ruang sidang Nusantara Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 5 tahun," kata JPU, Himawanti Setyaningsih, saat membacakan surat tuntutannya dalam persidangan, Senin (12/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu Pasal 77B jo Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Serta dakwaan Kedua Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Telah terbukti secara sah bersama, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, melakukan membiarkan anak dalam situasi masalah dan pelantaran secara berlanjut, dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua," terang JPU.
"Adapun uraian unsur pembuktian unsur-unsur dari dakwaan kesatu dan kedua sudah diterangkan semua lengkap dalam surat tuntutan ini," sambungnya.
JPU juga menuntut pidana denda kepada 11 terdakwa masing-masing Rp 250 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika denda tidak dibayarkan para terdakwa, maka harta kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang sebagai pengganti dengan persetujuan majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana denda kepada kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing sebesar Rp 250 juta," papar JPU.
"Apabila penyitaan dan pelelang tidak cukup mengganti, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," imbuhnya.
Selain itu JPU juga menuntut para terdakwa membayar restitusi kepada 83 anak korban yang ketentuannya sama seperti pembayaran denda.
"Menghukum para terdakwa membayar restitusi kepada 83 anak korban masing-masing sebesar Rp 14.168.914, sebagaimana keputusan LPSK tertanggal 9 September 2026," ungkap JPU.
"Apabila penyitaan dan pelelangan tidak cukup mengganti, maka pembayaran restitusi diganti dengan pidana penjara selama 14 hari," lanjutnya.
Dengan tuntutan itu, pihak 11 terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan dan sidang pembacaan pleidoi akan digelar pekan depan.

































































