Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa mengenai hukum zakat atas barang yang digadaikan. Dalam fatwa tersebut, barang yang dijadikan jaminan utang pada dasarnya tetap menjadi milik orang yang menggadaikannya. Karena itu, barang gadai tetap wajib dizakati apabila memenuhi ketentuan zakat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 67 Tahun 2022 tentang Hukum Zakat atas Barang yang Digadaikan. Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada 19 Oktober 2022 atau 23 Rabiul Awal 1444 Hijriah.
Fatwa tersebut menjawab pertanyaan mengenai kewajiban zakat atas harta yang sedang digadaikan. Sebab, meskipun kepemilikan barang tidak berpindah, pemiliknya tidak selalu memiliki keleluasaan untuk menggunakan atau mengelola barang tersebut selama masa gadai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang Gadai Tetap Menjadi Milik Penggadai
Dalam Fatwa Nomor 67 Tahun 2022, MUI menjelaskan bahwa barang yang digadaikan merupakan barang milik penggadai yang diserahkan kepada pihak lain sebagai jaminan atas utang. Barang tersebut dikembalikan setelah utang dilunasi melalui akad yang sesuai dengan prinsip syariah.
MUI menegaskan bahwa barang yang digadaikan pada dasarnya tetap menjadi milik orang yang menggadaikannya. Dengan demikian, status barang tersebut sebagai jaminan utang tidak serta-merta menghapus kewajiban zakat pemiliknya.
Namun, kewajiban zakat tidak berlaku untuk semua barang gadai tanpa melihat jenis dan kondisinya. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum zakat wajib dikeluarkan.
Ketentuan itu penting diketahui masyarakat, terutama mereka yang menggadaikan harta berupa emas, perak, atau aset lain yang termasuk kategori harta wajib zakat.
Tiga Syarat Barang Gadai Wajib Dizakati
MUI mengatur bahwa barang yang digadaikan wajib dizakati apabila memenuhi sejumlah ketentuan. Berikut tiga syarat yang perlu diperhatikan.
1. Termasuk kategori harta wajib zakat
Syarat pertama, barang yang digadaikan harus termasuk kategori harta yang wajib dizakati atau al-amwal az-zakawiyah.
Artinya, kewajiban zakat bergantung pada jenis harta yang dimiliki. Tidak semua barang yang dijadikan jaminan utang otomatis terkena kewajiban zakat.
Karena itu, pemilik perlu memastikan terlebih dahulu apakah harta yang digadaikan termasuk jenis harta yang memiliki ketentuan zakat.
2. Mencapai nisab
Syarat kedua adalah harta tersebut mencapai nisab, yakni batas minimum harta yang menjadi salah satu penentu wajibnya zakat.
MUI juga menegaskan bahwa penghitungan nisab dapat dilakukan dengan menjumlahkan barang gadai dan harta sejenis lainnya yang tidak digadaikan.
Dengan demikian, penghitungan tidak selalu terbatas pada satu barang yang sedang dijadikan jaminan. Harta sejenis yang masih dimiliki di luar gadai juga perlu diperhitungkan dalam menentukan apakah jumlahnya telah mencapai nisab.
Ketentuan ini membantu pemilik harta menilai kewajiban zakat secara lebih menyeluruh, bukan hanya berdasarkan barang yang sedang berada dalam penguasaan penerima gadai.
3. Memenuhi syarat haul jika dipersyaratkan
Syarat ketiga adalah memenuhi ketentuan haul atau masa kepemilikan selama satu tahun hijriah untuk jenis harta yang memang mensyaratkan haul.
Dengan kata lain, ketentuan haul tidak dapat dilepaskan dari jenis harta yang dizakati. Jika suatu jenis harta mensyaratkan haul, pemilik harus memastikan masa kepemilikannya telah memenuhi ketentuan tersebut.
MUI menyebutkan bahwa hukum zakat atas barang yang digadaikan mengikuti ketentuan zakat dari jenis barang tersebut. Karena itu, penghitungan zakat tetap perlu disesuaikan dengan karakteristik harta yang dimiliki.




































































