Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada pecatan polisi Bripka Irfan alias Karol. Sementara, istrinya, Anita divonis dua kali lipat lebih berat, 14 tahun penjara. Keduanya terbukti mengedarkan sabu-sabu.
Selain vonis penjara, Karol yang sebelumnya bertugas di Polres Bima Kota itu didenda Rp 200 juta. Sementara, didenda Rp 500 juta.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Tarekh Chandra, dengan anggota Dewi Yolanda Sari dan Isnania Nine Marta dalam sidang yang digelar di PN Bima, pada Kamis (29/10/2026). Sidang dimulai pukul 16.00 Wita dan berakhir pukul 19.15 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pasangan suami dan istri (pasutri) itu, majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lain, yakni Yusril dan Herman. Dua kaki tangan Karol dan Anita tersebut divonis penjara 2 tahun dengan denda Rp 2,5 juta.
Setelah sidang, para terdakwa mengaku akan berupaya melakukan banding atas vonis tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sahrurahman mengatakan masih berpikir-pikir untuk banding.
"Iya seperti itu. Tapi kami masih berpikir-pikir untuk ajukan banding," ucap Sahrurahman dikonfirmasi detikBali.
Sahrurahman menyebut vonis empat terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Seperti terdakwa Irfan atau Karol dituntut penjara 14 tahun karena terbukti mengedarkan sabu padahal berstatus polisi aktif sebelum dipecat. Sementara istrinya, Anita dituntut penjara 12 tahun.
"Untuk Herman dan Yusril sama-sama dituntut 12 tahun penjara," tandasnya.

















































