Konten Kreator asal Medan Ritman Marbun bikin sensasi di media sosial TikTok, ia diduga melakukan penistaan terhadap agama Kristen dengan menghina Yesus saat siaran langsung. Aksinya tersebut pun berujung penahanan dan penetapannya sebagai tersangka.
Ritman diamankan Ditressiber Polda Sumut usai videonya viral di media sosial. Dalam siaran langsungnya tersebut, dia diduga melontarkan ujaran yang menghina Yesus dan bahkan sesumbar mengaku tidak takut masuk penjara atas perbuatannya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan pemilik akun tersebut telah diamankan pihaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memposting salah satu, dia mengatakan bahwa ya, inisial yang kurang layak ya, kurang-kurang pas disebutkan (penista agama). Saat ini, yang di daerah Sumatera Utara, saat ini sudah kita amankan," kata Ferry kepada detikSumut, Selasa (27/10/2026).
Usai dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, Ritman yang merupakan pemilik akun TikTok @RitmanDarwin29 itu pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ritman alias RDLG kini telah ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, ia ditangkap di rumahnya di Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Kemudian setelah dilakukan gelar perkara, RDLG ditetapkan menjadi tersangka.
"Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Selasa (27/10/2026), setelah penyelidikan dan gelar perkara," kata Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono saat konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (28/10/2026).
Saat diinterogasi petugas, RDLG tak membantah telah mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dalam siaran langsung tersebut. Dalam keterangannya, RDLG juga mengaku membuat konten lantaran kecewa dengan persoalan ekonomi yang dihadapinya.
Motifnya melakukan penghinaan terhadap agama Kristen lantaran keinginannya untuk tetap eksis di media sosial dan mendapatkan perhatian publik.
"Kebetulan dia juga tadinya selaku konten kreator. Namun, sudah tidak eksis lagi," ungkap Bayu saat didampingi Wadirressiber Polda Sumut, Akbp Victor Ziliwu, konferensi pers, Rabu (28/10/2026).
"Karena ada bentuk kekecewaan akibat masalah ekonomi yang tidak kunjung selesai. Ada kekecewaan pada dirinya, lalu disampaikanlah di media sosial TikTok," ucapnya.
Live tersebut dilakukan tersangka tepat di depan rumahnya di Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Aksinya itu pun viral dan dibagian ulang netizen.
"Konten tersebut dibuat di depan rumahnya. Siaran langsung dilakukan melalui TikTok dan dilihat oleh orang-orang yang menggunakan platform tersebut," tuturnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, tripod, dan pakaian yang digunakan RDLG saat membuat konten tersebut. Saat ini, RDLG sudah ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polda Sumut.
"Saat ini sudah kita lakukan penahanan untuk penyelidikan lebih lanjut, 20 hari penahanan pertama," ucapnya.
Atas perbuatannya, RDLG disangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



























































