Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Buahan, Kecamatan Tabanan, berinisial IGNS, dikenakan sanksi adat lantaran diduga menilap dana nasabah mencapai Rp 19,3 miliar. Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah sejumlah nasabah kesulitan menarik simpanannya di LPD Buahan.
Perbekel Buahan, I Gede Ari Wastika, mengungkapkan IGNS diadili dan dikenai sanksi adat berdasarkan hasil paruman agung. Sanksi tersebut berupa larangan menggunakan fasilitas desa adat seperti setra (kuburan) dan balai banjar serta tidak mendapatkan pelayanan adat lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi tersebut tidak hanya berlaku kepada IGNS secara pribadi, tetapi juga mencakup keluarga kecilnya yang masih tercatat dalam satu kartu keluarga (KK). Ketentuan itu akan terus diberlakukan sampai yang bersangkutan mampu mengembalikan dana masyarakat," ungkap Wastika saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (30/10/2026).
Indikasi penyimpangan yang dilakukan IGNS mulai terdeteksi setelah salah satu nasabah hendak menarik tabungannya pada September 2025. Meski uang tersebut akhirnya diberikan, IGNS meminta nasabah tersebut untuk menunggu sekitar satu bulan.
Informasi itu kemudian menyebar ke nasabah lainnya. Warga pun ramai-ramai mendatangi LPD Buahan untuk menarik simpanan mereka. Saat itulah, warga tidak bisa melakukan penarikan lantaran dana nasabah diduga telah digunakan oleh IGNS.
Dugaan penilapan uang tersebut semakin terlihat pada Januari 2026 setelah dilakukan pemeriksaan rekening koran di salah satu bank yang berlokasi di Kecamatan Marga. Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya transaksi pemindahan dana dari rekening LPD Buahan di BPD Marga ke rekening istrinya di bank pelat merah dengan total mencapai Rp 19,3 miliar.
Ari Wastika mengungkapkan pada periode Januari hingga April 2026, dana yang diduga telah digunakan oleh IGNS mencapai sekitar Rp 9 miliar. Aktivitas transaksi berlanjut pada Juni 2026. Bahkan, dalam sehari, IGNS disebut melakukan transfer sebanyak 30 kali dengan total mencapai Rp 750 juta.
Berdasarkan pengakuan IGNS, seluruh dana Rp 19,3 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi melalui aktivitas trading di platform Olymp Trade. "Pengakuan yang bersangkutan, uang itu dia gunakan untuk trading Olymp Trade," ungkap Ari Wastika.
Sementara itu, saat paruman adat, IGNS disebut telah menyatakan kesanggupan mengembalikan uang nasabah dengan cara mencicil sebesar Rp 3 juta per bulan. Namun, Ari Wastika berujar, kemampuan pengembalian tersebut dinilai sangat jauh dari nilai kerugian yang mencapai Rp 19,3 miliar.
"Kalau dilihat secara logika, sangat sulit uang masyarakat itu bisa kembali kalau hanya mencicil Rp 3 juta. Akan membutuhkan waktu sangat lama," ujarnya.
Selain mencicil, IGNS juga disebut berjanji menjual sejumlah aset untuk mengganti kerugian nasabah. Namun, setelah dilakukan penghitungan, nilai aset yang berpotensi dijual diperkirakan hanya sekitar Rp 1 miliar. Aset tersebut terdiri atas warisan berupa rumah, tanah, serta dua unit sepeda motor.
Bentuk Tim Khusus
Saat ini, para nasabah LPD Buahan masih menghadapi ketidakpastian terkait pengembalian simpanan mereka. Bahkan, terdapat nasabah dengan tabungan mencapai Rp 2 miliar yang belum bisa ditarik.
Ari Wastika mengatakan desa adat berencana membentuk tim khusus untuk menangani pemulihan LPD dan pengembalian dana masyarakat. Namun, hingga Jumat (30/10), tim tersebut belum terbentuk.
Sementara terkait kemungkinan pelaporan ke polisi, Wastika mengatakan keputusan masih bergantung pada masyarakat. Menurutnya, warga berada dalam posisi dilematis karena khawatir proses hukum justru mempersulit upaya pengembalian dana.
"Masyarakat sekarang dalam kondisi terjepit, serba salah. Jika dilaporkan ke polisi, mereka khawatir dananya tidak kembali. Namun, jika tidak dilaporkan, oknum pelaku ini yang merasa senang," pungkasnya.
(iws/iws)

















































