Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dikenakan sanksi suspend selama 20 hari. Sanksi diberikan lantaran SPPG ini masih menyajikan susu dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga diduga menyebabkan 16 santri lemas.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Lombok Barat, Saeful Akhkam, menjelaskan sesuai arahan Badan Gizi Nasional (BGN), susu saat ini tidak diperbolehkan masuk dalam menu MBG. Ia menegaskan penyajian susu oleh SPPG tersebut telah menyalahi prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya sesuai hasil klarifikasi, langsung di-suspend untuk 20 hari ke depan. Sambil ada perbaikan prosedur penyajian dan SOP lainnya," ujar Akhkam yang juga Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Lombok Barat, Jumat (30/10/2026).
Akhkam mengatakan suspend terhadap dapur MBG tersebut berlaku sejak Jumat (23/10). Selain pelanggaran prosedur, susu yang dibagikan SPPG tersebut juga sempat dikonsumsi oleh 16 santri di salah satu pondok pesantren. Belasan santri itu dilaporkan mengalami lemas setelah mengonsumsi susu tersebut.
"Langsung kami klarifikasi (dugaan keracunannya). Setelah diklarifikasi, memang menyalahi prosedur," ujar Akhkam.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Lombok Barat juga akan menunda penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk SPPG tersebut. Sementara itu, sampel susu yang dikonsumsi para santri telah diambil oleh Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Barat untuk keperluan uji laboratorium.
"Terkait materi apa yang membuat keracunan, Dinas Kesehatan (Dikes) sudah langsung mengambil sampel untuk diteliti," pungkasnya.

















































