Pemenang proyek di lingkup PT Air Minum Giri Menang (AMGM) diduga telah dikondisikan sejak Lalu Ahmad Zainy (LAZ) masih menjabat direktur utama perusahaan tersebut. Hal itu terungkap dalam kesaksian panitia pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Ketua Panitia PBJ PT AMGM, Syarif Hidayat, membenarkan adanya pengkondisian pemenang proyek saat LAZ masih menjabat direktur utama. Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang pada Rabu (28/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya," timpal Syarif Hidayat selaku Ketua PJB menjawab pertanyaan jaksa penuntut terkait pengkondisian pemenang proyek yang terjadi di PT AMGM saat LAZ masih menjabat direktur, Rabu (28/10/2026).
Syarif dihadirkan sebagai saksi bersama Sekretaris Panitia PBJ Lalu Bayu Adityawarman serta dua anggota panitia, Rizki Tri Putra dan Yudi Wariarman. Mereka memberikan kesaksian untuk terdakwa Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, yang didakwa sebagai pemberi suap kepada LAZ.
PT AMGM periode 2025-2026 mengerjakan puluhan proyek dengan nilai miliaran. Perusahaan yang memenangkan tender ialah perusahaan milik terdakwa Alvonsus Gani dan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa.
Syarif Hidayat juga tak mengelak selain memenangkan perusahaan milik terdakwa Alvonsus Gani dan perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa, proyek di PT AMGM juga dikerjakan Sudirman selaku Direktur PT AMGM.
"Betul," jawab Syarif membenarkan pertanyaan jaksa.
Bahkan, Sudirman disebut mengerjakan proyek di PT AMGM sebelum menjabat sebagai direktur. Menurut Syarif, Sudirman itu merupakan orang kepercayaannya Bupati Lombok Barat nonaktif tersebut.
Rekanan yang akan mengerjakan proyek sudah dikondisikan jauh sebelum dilakukan. Modusnya, harga perkiraan sementara (HPS) dibocorkan ke rekanan. Dan pengadaan barang sudah didiskusikan dengan rekanan.
Alasan Syarif melakukan itu untuk memastikan perusahaan milik terdakwa menang. Sedangkan tender pengadaan belum selesai.
"Modusnya sama, membocorkan harga perkiraan sementara (HPS) jauh sebelum vendor lelang dilakukan, memberikan informasi harga penawaran," kata jaksa.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap LAZ di rumah dinasnya pada Senin (20/7). Sebanyak 19 orang diamankan saat OTT tersebut. Namun, penyidik KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka, yakni LAZ, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.
KPK menduga LAZ menerima suap terkait sejumlah proyek di Lombok Barat serta melakukan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dalam konstruksi perkara, LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi membantu Sudirman memperoleh proyek pemerintah.
Sudirman kemudian diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai "pool bucket" proyek dengan meminjam nama sejumlah perusahaan agar CV DKK tidak tercatat sebagai pemenang. KPK menduga persyaratan lelang diatur agar perusahaan yang digunakan Sudirman memenangkan proyek senilai Rp 17,9 miliar melalui tender maupun penunjukan langsung.
Melalui proses tender, proyek tersebut meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung 2025 senilai Rp 2,3 miliar dan rehabilitasi tahap kedua pada 2026 senilai Rp 4,3 miliar. Kedua proyek itu menjadikan Taman Kota Giri Menang sebagai salah satu pekerjaan yang masuk dalam konstruksi perkara KPK.

















































