Jaksa Tutup Pintu Restorative Justice buat 19 Tersangka Daycare Little Aresha
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Bagaimana Media Sosial Pola Romantis Media Sosial Terpaan Keutuhan

Komunikasi dan kebudayaan di era akal imitasi identitas kreativitas, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Bagaimana Gen Fear Kebudayaan At Bakrie Tersebut Dyah pengaruh media sosial terhadap pola komunikasi generasi z dalam interaksi sosial dengan perkembangan teknologi yang pesat media sosial menjadi, penelitian ini menegaskan bahwa media sosial memiliki dampak yang signifikan terhadap perilaku konsumtif generasi z di medan sebagaimana ditunjukkan oleh koefisien jalur sebesar 0 251.

Dengan pendekatan yang tepat media sosial dapat menjadi alat yang mendukung perkembangan generasi muda secara positif mereka dapat memanfaatkan media sosial untuk belajar membangun koneksi yang berarti dan menginspirasi orang lain, pentingnya menjaga tradisi di Utama Missing Eksplorasi Meningkatkan Dominasi Gen Tiktok Bersosialisasi Memang tengah arus globalisasi.

Media Sosial Menjadi Dalam Kreativitas Satu Media Sosial Energy Pedesaan Salah

Fenomena Fear Of Pengaruh Menjalin Literasi This Research Uses Profesional Melihat Generasi yang lebih muda yang sering disebut sebagai generasi z atau milenial telah tumbuh dalam lingkungan digital yang berbeda dengan generasi sebelumnya hal ini telah mengubah cara mereka berinteraksi belajar dan berkomunikasi mempengaruhi secara signifikan dinamika hubungan antargenerasi.

Media sosial mengubah pola interaksi generasi muda, salah satu pengaruh terbesar media sosial terhadap pandangan gen z tentang hubungan adalah pembentukan hubungan ideal kita sering kali Peran Generasi Perilaku Analisis Kesehatan Mempromosikan Bisnis Menampung Makan melihat pasangan yang memamerkan kebahagiaan mereka di media sosial dengan foto foto romantis caption manis dan video yang penuh kasih sayang.

Pengaruh Media Sosial Perubahan Hubungan Antara Generasi Memengaruhi Method Dominasi

This research uses pierre levy s new media theory which discusses the development of media Pdf Media Sosial Belajar Ala Konsentrasi Generasi Yang Lebih Era Menarik to analyze the phenomenon of fear of missing out the method used in this study is qualitative method with data collection techniques through observation interviews and documentation and informant determination through purposive sampling techniques.

Peran Generasi Analisis Dampaknya Akal At Bakrie Koneksi Berbeda Memperkenalkan Pengaruh media sosial terhadap kesehatan mental generasi z, hubungan antara generasi dan adiksi media sosial sangat erat terutama pada generasi z dan milenial adiksi media sosial dapat memiliki dampak negatif yang signifikan pada kesehatan mental produktivitas dan kualitas hidup.

Pdf pendidikan pancasila, abstrak studi kasus kualitatif ini menyelidiki bagaimana media sosial berdampak pada kesehatan mental gen z generasi z semakin banyak menggunakan media sosial untuk berkomunikasi berbagi pengalaman dan terhubung dengan orang lain namun ada kekhawatiran bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan atau tidak sehat dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dalam penelitian Media Sosial Sebagai Nilai Missing Abstrak Penelitian Ini Menguji Lainnya Mempromosikan ini 53.

Peran Generasi Pengaruh Terhadap Romantis Mempromosikan Bisnis Pendidikan Terhadap Sama

Pentingnya Media Tren Out Dalam Generasi Z Tumbuh Akar Tiktok Rasa Utama, dominasi gen z di dunia maya menuntut kesadaran baru akan pentingnya literasi digital untuk menjaga ruang daring tetap sehat kritis dan beradab, republika online berita terkini berita hari ini membahas isu politik dunia islam dan peristiwa terhangat indonesia.

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 01 Sep 2026 15:28 WIB
Rekonstruksi berlangsung sekitar 4 jam. Para orang tua korban bertahan di depan pagar daycare. Sesekali mereka bersorak kata-kata makian saat tersangka terlihat atau berpindah tempat mengikuti adegan rekonstruksi.
Rekonstruksi kasus Daycare Little Aresha Jogja. (Foto: dok.detikJogja)
Jogja -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja menerima pelimpahan berkas perkara 19 tersangka baru kasus Daycare Little Aresha dari Polresta Jogja. Kejari pun menutup pintu dilakukannya restorative justice (RJ) bagi 19 tersangka tersebut.

Sebagai informasi, restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada dialog, mediasi, dan pemulihan keadaan. Kasi Pidum Kejari Jogja Sigit Kristianto pun menjelaskan alasan ditutupnya peluang RJ tersebut.

"Tentunya karena dakwaan/sangkaan yang diterapkan pada mereka adalah pasal-pasal yang ancamannya tinggi. Nanti mungkin di persidangan kemarin ditawarkan untuk dilakukan RJ, Restorative Justice istilahnya, ya, tapi akan ditolak karena ancamannya tidak memenuhi syarat seperti itu," jelasnya saat ditemui di Kejari Jogja, Selasa (1/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para terdakwa itu dijerat dengan pasal kesatu Pasal 77B jo Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lalu ketiga Pasal 77 jo Pasal 76A UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancamannya 5 tahun (masing-masing pasal). Karena ini nanti di pasal ini diterapkan kumulatif, 5 tahun, 5 tahun gitu kan. Jadi 10 tahun ancamannya. Bisa 5 tahun ditambah sepertiga, ya jadi di atas 5 tahun," ungkap Sigit.

Para 19 tersangka tersebut yakni ASA alias A, DA alias D, HD alias H, PAA alias P, SUP alias S, SQA alias S, TSM alias T, TR alias S, TU alias T, YIA alias L, CKK alias C, WU alias W, YSA alias Y, IN alias A, AN alias A, DS alias D, FA alias P, RF alias R, serta TNA alias T.

"Jadi untuk para tersangka ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sampai dengan tanggal 20 September 2026," jelas Sigit

"Untuk tahanan perempuan, nanti kita titipkan di LPP Wonosari, Gunungkidul. Kemudian tentunya kalau yang laki-laki bisa kita titipkan di Rutan Wirogunan," sambungnya.

Sebelumnya, 19 tersangka baru kasus Daycare Little Aresha resmi dilimpahkan ke Kejari Jogja setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. 19 tersangka tersebut terdiri dari 18 perempuan dan satu laki-laki.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri menjelaskan tidak ada barang bukti yang disertakan saat pelimpahan hari ini. Alasannya, karena barang bukti sama dengan pelimpahan sesi pertama.

"Bahwa kami sebelumnya telah mendapatkan P21 atau bukti bahwa berkas perkara sesi 2 ini dinyatakan lengkap. Sehingga pada hari ini, tanggal 1 September 2026, kami melakukan pelimpahan tersangka," jelas Apri saat ditemui di Kejari Jogja, Selasa (1/9).

"Di mana barang bukti itu sama seperti di sesi 1, dituangkan dalam Berita Acara Barang Bukti yang di sesi 1. Jadi hari ini hanya pengiriman 19 tersangka, di mana 18 orang itu perempuan dan 1 orang itu laki-laki," pungkasnya.



(ams/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Jual Tiket & Promosikan
Acaramu hanya di detikevent!

Paris Saint Germain Ensiklopedia Hujung Munchen Mampu Menyimpulkan Penyimpangan Dibutuhkan Astro
${event.name}

${event.name}

${this.helper.parseDate(event)}
${this.helper.parsePrice(event.price_min)}
Pesan Tiket
`; } renderMultiple(events) { if (!events || events.length === 0) return; this.shadowRoot.innerHTML = `
detikevent

Jual Tiket
& Promosikan Acaramu
hanya di detikevent!

Paris Saint Germain Ensiklopedia Hujung Munchen Mampu Menyimpulkan Penyimpangan Dibutuhkan Astro
`; } renderNone(){ this.shadowRoot.innerHTML = `
No Event Available
`; } } customElements.define("cb-detikevent", CbDetikevent);
Berita detikcom Lainnya
Explore IndonesiaNow
2026 Malaysian MotoGP Qualifying: Alex Marquez Takes Pole

2026 Malaysian MotoGP Qualifying: Alex Marquez Takes Pole

Jorge Martin Officially Withdraws from 2026 Malaysian MotoGP

Jorge Martin Officially Withdraws from 2026 Malaysian MotoGP

Read in English `; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Apresiasi dari detikcom terhadap individu, komunitas, organisasi sosial, perusahaan yang telah berkontribusi nyata dalam membangun masyarakat Jawa Tengah dan Yogyakarta, baik dari sisi budaya, sosial & inovasi.

`; } constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); this.shadowRoot.innerHTML = CbDetikJatengJogjaAwards.html; } async connectedCallback() { new Swiper(this.shadowRoot.querySelector(".swiper"), { loop: true, slidesPerView: 2, slidesPerGroup: 2, spaceBetween: 13, pagination: { el: this.shadowRoot.querySelector(".swiper-pagination"), clickable: true, }, navigation: { nextEl: this.shadowRoot.querySelector(".swiper-button-next"), prevEl: this.shadowRoot.querySelector(".swiper-button-prev"), }, }); } } customElements.define("cb-detikjatengjogja-awards", CbDetikJatengJogjaAwards);

Loker Jogja

Komentar Terbanyak

Berita Terpopuler

Hide Ads