Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Klungkung menghadapi kendala dalam pengisian jabatan kepala sekolah (kepsek), terutama di tingkat sekolah dasar (SD). Sebanyak 31 jabatan kepala sekolah SD masih kosong akibat keterbatasan calon kepala sekolah (cakep) yang telah mengantongi sertifikat serta kendala anggaran.
Kepala Disdikpora Klungkung, I Ketut Sujana, mengatakan pihaknya membutuhkan 31 kepala sekolah. Namun, saat ini hanya tersedia 14 calon kepala sekolah yang telah memiliki sertifikat Cakep.
"Yang diperlukan 31 orang, yang punya cakep itu 14 orang. Jadi sisanya sekitar 17 ini kita akan upayakan jadi guru-guru senior yang kita angkat, tapi satu periode (4 tahun)," ujar Sujana saat ditemui, Sabtu (31/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sujana menjelaskan, guru yang telah memiliki sertifikat Cakep dapat menjabat sebagai kepala sekolah hingga tiga periode atau selama 12 tahun. Setiap periode berlangsung selama empat tahun.
Sementara itu, guru yang diangkat menjadi kepala sekolah tanpa sertifikat cakep hanya dapat menjabat selama satu periode atau empat tahun.
Sujana mengungkapkan, terbatasnya jumlah guru bersertifikat Cakep tidak terlepas dari kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat). Biaya diklat untuk setiap calon kepala sekolah mencapai sekitar Rp 15 juta.
"Kita masih melobi-lobi anggaran untuk itu, karena anggarannya per orang itu sekitar Rp 15 juta. Jadi kalau kita 31 orang, berarti 15 dikali 31," jelasnya.
Dia merinci, kebutuhan kepala sekolah di tingkat sekolah menengah pertama (SMP) di Klungkung saat ini sudah terpenuhi. Seluruh posisi kepala sekolah SMP telah diisi oleh kepala sekolah yang memiliki sertifikat cakep.
Sebaliknya, persoalan kekosongan jabatan masih terjadi di tingkat SD. Dari total 133 SD yang tersebar di empat kecamatan di Klungkung, sebanyak 31 sekolah belum memiliki kepala sekolah.
Dari 31 posisi tersebut, hanya 14 yang dapat diisi oleh guru bersertifikat Cakep. Sementara itu, 17 posisi lainnya akan diupayakan diisi oleh guru senior tanpa sertifikasi dengan masa jabatan terbatas.
Ke depan, Disdikpora Klungkung berencana meningkatkan kuota peserta diklat pada tahun anggaran berikutnya. Langkah tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan kepala sekolah bersertifikat cakep sesuai dengan jumlah jabatan yang tersedia.
(dpw/dpw)

















































