Pemuda bernama Ade Yefta Agus (24) yang merupakan komplotan begal di Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap polisi. Ade ditangkap karena terlibat pembegalan terhadap dua pelajar.
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi di jalan umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Sabtu (25/4/2026) pukul 15.00 WIB.
Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif mengatakan Ade ditangkap di sebuah tempat persembunyian di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Sabtu (31/10/2026) pukul 00.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami amankan yang bersangkutan pada saat tidur di persembunyiannya dinihari tadi," katanya, Sabtu (31/10/2026).
Hudi menjelaskan peristiwa pembegalan tersebut terjadi saat kedua pelajar yakni RNA dan IS saat dalam perjalanan pulang dari kawasan Pantai Bidadari, Pekon Limau. Di lokasi tersebut, keduanya diadang oleh 6 orang yang tak dikenal.
"Kedua korban ini dibawa ke area perkebunan. Disana mereka ini diminta menyerahkan motor dengan disertai ancaman, karena takut akhirnya keduanya menyerahkan dua unit motor yakni Honda Beat dan Honda PCX yang kemudian dibawa para pelaku," jelasnya.
Atas hal tersebut, keduanya kemudian membuat laporan ke polisi. Akibat peristiwa tersebut kerugian ditaksir mencapai Rp 51 juta.
Hudi memastikan kasus ini masih terus dikembangkan dengan mencari keberadaan 5 orang lainnya.
"Masih terus dikembangkan, tim juga masih memburu para pelaku lainnya," jelasnya.
Kini Ade telah dilakukan penahanan di Mapolres Tanggamus. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.



























































